Permintaan KIH Revisi UU MD3 Mustahil Dipenuhi

Jum'at, 14 November 2014 - 11:42 WIB
Permintaan KIH Revisi UU MD3 Mustahil Dipenuhi
Permintaan KIH Revisi UU MD3 Mustahil Dipenuhi
A A A
JAKARTA - Permintaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) agar Koalisi Merah Putih (KMP) bersedia mengubah Pasal 74 dan Pasal 98 pada Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) hampir mustahil bisa dipenuhi.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, hak DPR untuk melakukan interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat sudah dijamin UUD 1945.

"Pada Pasal 20 a Ayat 2 jelas disebutkan bahwa DPR punya hak melakukan interpelasi, angket, dan menyampaikan pendapat. Hak DPR itu bisa saja dicabut tapi harus ubah dulu UUD 1945. Jika tidak, pasti tidak bisa," ujar Margarito kepada Sindonews, Jumat (14/11/2014).

Menurut dia, untuk menemukan jalan tengah, KIH sebaiknya tidak memberangus hak DPR yang dijamin UUD tersebut. Hal yang paling mungkin dilakukan adalah membatasi pengunaan hak DPR dalam melakukan interpelasi, angket, dan menyampaikan pendapat.

"Misalnya dibuat kesepakatan, yang boleh diinterpelasi hanya menyangkut isu ini, yang bisa diajukan angket hanya isu ini. Itu lebih memungkinkan, jangan malah memberangus hak DPR, itu tidak bisa," ujar dosen Universitas Khairun Ternate ini.

Dia menambahkan, perdamaian kubu KMP dan KIH tidak tercapai karena masalah ada pada koalisi pendukung Jokowi-JK itu. Terutama tidak utuhnya suara fraksi yang dibawa ke perundingan.

"KIH sepertinya datang berunding tidak dengan standing yang bulat. Jadinya mereka seperti tidak siap untuk mencapai kata sepakat," ujarnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5654 seconds (0.1#10.140)