KIH Diminta Tak Fobia Pemakzulan Jokowi

Jum'at, 14 November 2014 - 09:59 WIB
KIH Diminta Tak Fobia...
KIH Diminta Tak Fobia Pemakzulan Jokowi
A A A
JAKARTA - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) diminta untuk tidak menunjukkan kekhawatiran yang berlebihan (fobia) soal potensi pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan usulan menghapus Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam revisi UU MD3.

Peneliti Divisi Kajian Hukum Tatanegara Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) M Imam Nasef mengatakan, dalam sistem presidensial jabatan presiden sejatinya bersifat tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed term).

Ia mencontohan, di Indonesia jabatan presiden bersifat tetap untuk jangka waktu lima tahun dan hanya bisa dimakzulkan karena alasan-alasan hukum.

"Dengan demikian, tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebih soal potensi terjadinya pemakzulan Presiden," kata Nasef kepada Sindonews, Jumat (14/11/2014).

Selain itu, kata Nasef, disain konstitusi kita sebenarnya sudah cukup kuat untuk menopang sistem presidensial. UUD 1945 tidak memberi ruang terjadinya pemakzulan presiden kecuali didasarkan pada alasan-alasan hukum.

Dalam Pasal 7A UUD 1945 dinyatakan secara tegas bahwa hanya pelanggaran-pelanggaran hukumlah yang dapat dijadikan alasan pemakzulan. Itu juga alasan mengapa Mahkamah Konstitusi (MK) dilibatkan dalam proses pemakzulan, guna memastikan usul pemakzulan benar-benar hanya didasarkan pada alasan-alasan hukum.

"Jangan dikira lemahnya dukungan politik terhadap presiden di Parlemen linier dengan mudahnya memakzulkan presiden. Proses pemakzulan itu merupakan proses konstitusional yang sangat ketat," kata Nasef.

Bahkan, syarat memakzulkan presiden disebut lebih berat daripada syarat mengamendemen UUD 1945. Untuk memakzulkan Presiden, konstitusi mensyaratkan kehadiran minimal 3/4 dari jumlah anggota MPR.

Sedangkan untuk mengamendemen UUD 1945, konstitusi hanya mensyaratkan kehadiran minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR. "Jadi sangat tidak mudah untuk memakzulkan presiden dengan desain konstitusi yang kita miliki hari ini," kata Nasef.
(kri)
Berita Terkait
Senator NTT Minta DPD...
Senator NTT Minta DPD RI Tak Diatur dalam UU MD3
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved