Tanggapan Mantan Kepala Bappebti Divonis 8 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sampurnajaya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Menanggapi vonis tersebut, Syahrul mengaku akan menggunakan waktu untuk berfikir sebelum akhirnya memutuskan menerima keputusan hakim atau mengajukan banding.
"Yang mulia kami pikir-pikir dulu," ungkap Syahrul di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Kusumastuti juga menyatakan hal yang sama. "Kami akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," tandas Elly di tempat yang sama.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Menanggapi vonis tersebut, Syahrul mengaku akan menggunakan waktu untuk berfikir sebelum akhirnya memutuskan menerima keputusan hakim atau mengajukan banding.
"Yang mulia kami pikir-pikir dulu," ungkap Syahrul di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Kusumastuti juga menyatakan hal yang sama. "Kami akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," tandas Elly di tempat yang sama.
(kur)