Anggota DPRD Tapanuli Tengah Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Masih terkait kasus yang sama, KPK juga memanggil tersangka Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang (RBS) dan seorang wiraswasta yaitu Syariful Alamsyah Pasaribu.
Bonaran sendiri telah hadir di Gedung KPK sejak pukul 12.00 WIB. "Iya terima kasih. Saya hanya diperiksa seperti biasa," ujar Bonaran singkat di Gedung KPK, Jakarta.
KPK telah menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp1,8 miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis
"angkutan batu bara".
Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung.
Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan. Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak, sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Masih terkait kasus yang sama, KPK juga memanggil tersangka Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang (RBS) dan seorang wiraswasta yaitu Syariful Alamsyah Pasaribu.
Bonaran sendiri telah hadir di Gedung KPK sejak pukul 12.00 WIB. "Iya terima kasih. Saya hanya diperiksa seperti biasa," ujar Bonaran singkat di Gedung KPK, Jakarta.
KPK telah menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp1,8 miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis
"angkutan batu bara".
Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung.
Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan. Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak, sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
(kur)