Tak Hadiri RDP, Pemerintah Dinilai Hambat Kerja DPR

Selasa, 11 November 2014 - 14:45 WIB
Tak Hadiri RDP, Pemerintah...
Tak Hadiri RDP, Pemerintah Dinilai Hambat Kerja DPR
A A A
JAKARTA - Ketidakhadiran pihak pemerintah dalam rapat dengar pendapar (RDP) yang diagendakan DPR, dinilai telah memberi kesan pemerintah merendahkan kekuasaan legislatif.

Padahal eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan sejajar dalam sistem ketatanegaraan kita saat ini.

"Sebaiknya kedua kekuasaan itu saling hormat menghormati dan saling support satu sama lain, dalam menjalankan tugas dan fungsinya," kata peneliti pada Divisi Kajian Hukum Tatanegara Sigma, M Imam Nasef kepada Sindonews, Selasa (11/11/2014).

Menurut Nasef, pemerintah tidak boleh merendahkan DPR karena lembaga legislatif itu memiliki kewenangan konstitusional, untuk melaksanakan fungsi kontrol (pengawasan) terhadap pemerintah.

Hal tersebut, lanjut dia, sebagaimana tercantum secara eksplisit dalam Pasal 20 A Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"RDP itu salah satu manifestasi fungsi kontrol DPR terhadap pemerintah. Jadi kalau pemerintah menghindar dari RDP tanpa alasan yang jelas, maka pemerintah telah menghambat DPR untuk melaksanakan kewenangan konstitusionalnya," ucap Nasef.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7747 seconds (0.1#10.140)