Akhirnya SBY dan Boediono Serahkan LHKPN ke KPK

Senin, 10 November 2014 - 20:12 WIB
Akhirnya SBY dan Boediono...
Akhirnya SBY dan Boediono Serahkan LHKPN ke KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Wakil Presiden Boediono telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tadi siang mantan presiden dan wakil presiden RI, SBY dan Boediono telah melaporkan LHKPN," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).

Johan mengatakan, penyerahan LHKPN SBY dan Boediono hari ini diwakili melalui utusan. Namun Johan enggan menyampaikan berapa jumlah kekayaan yang dimiliki keduanya.

"Setelah kami terima, lalu diverifikasi," ujar Johan.

Dalam kesempatan itu Johan menyampaikan, dalam aturan KPK, batasan untuk melaporkan LHKPN ditunggu hingga dua sampai tiga bulan.

"Kalau lewat dua atau tiga bulan belum (diserahkan), yang dilakukan KPK mengirimkan surat, kalau menteri yang belum, kita kirim ke presiden," tutur Johan.

Johan menyampaikan, LHKPN merupakan kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan yang telah tertera pada Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Dengan tujuan untuk membentuk pemerintahan yang bebas dari KKN.

"LHKPN merupakan salah satu pengontrol untuk pencegahan korupsi. Orang dituntut transparan, akuntabel," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Puji Firli dkk Tangkap...
Puji Firli dkk Tangkap 8 Kepala Daerah Sepanjang 2022, Pengamat: Bakal Lebih Kencang Jelang Pemilu
Soal Integritas KPK
Soal Integritas KPK
Kinerja KPK Mundur?
Kinerja KPK Mundur?
SENGKARUT KASUS BLBI
SENGKARUT KASUS BLBI
Menimbang Remunerasi...
Menimbang Remunerasi dan Kinerja KPK
Menko Luhut Kritik OTT...
Menko Luhut Kritik OTT KPK, Begini Faktanya
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved