Akhirnya SBY dan Boediono Serahkan LHKPN ke KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Wakil Presiden Boediono telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi siang mantan presiden dan wakil presiden RI, SBY dan Boediono telah melaporkan LHKPN," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).
Johan mengatakan, penyerahan LHKPN SBY dan Boediono hari ini diwakili melalui utusan. Namun Johan enggan menyampaikan berapa jumlah kekayaan yang dimiliki keduanya.
"Setelah kami terima, lalu diverifikasi," ujar Johan.
Dalam kesempatan itu Johan menyampaikan, dalam aturan KPK, batasan untuk melaporkan LHKPN ditunggu hingga dua sampai tiga bulan.
"Kalau lewat dua atau tiga bulan belum (diserahkan), yang dilakukan KPK mengirimkan surat, kalau menteri yang belum, kita kirim ke presiden," tutur Johan.
Johan menyampaikan, LHKPN merupakan kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan yang telah tertera pada Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Dengan tujuan untuk membentuk pemerintahan yang bebas dari KKN.
"LHKPN merupakan salah satu pengontrol untuk pencegahan korupsi. Orang dituntut transparan, akuntabel," pungkasnya.
"Tadi siang mantan presiden dan wakil presiden RI, SBY dan Boediono telah melaporkan LHKPN," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).
Johan mengatakan, penyerahan LHKPN SBY dan Boediono hari ini diwakili melalui utusan. Namun Johan enggan menyampaikan berapa jumlah kekayaan yang dimiliki keduanya.
"Setelah kami terima, lalu diverifikasi," ujar Johan.
Dalam kesempatan itu Johan menyampaikan, dalam aturan KPK, batasan untuk melaporkan LHKPN ditunggu hingga dua sampai tiga bulan.
"Kalau lewat dua atau tiga bulan belum (diserahkan), yang dilakukan KPK mengirimkan surat, kalau menteri yang belum, kita kirim ke presiden," tutur Johan.
Johan menyampaikan, LHKPN merupakan kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan yang telah tertera pada Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Dengan tujuan untuk membentuk pemerintahan yang bebas dari KKN.
"LHKPN merupakan salah satu pengontrol untuk pencegahan korupsi. Orang dituntut transparan, akuntabel," pungkasnya.
(maf)