Kemendagri Evaluasi Dana Otsus Papua

Kamis, 06 November 2014 - 01:26 WIB
Kemendagri Evaluasi...
Kemendagri Evaluasi Dana Otsus Papua
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengevaluasi dana otonomi khusus (otsus)
Papua. Evaluasi dianggap perlu karena pembangunan Papua masih tertinggal.

Padahal provinsi paling timur di Indonesia itu telah mendapatkan alokasi dana besar sejak tahun 2002, sebagai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

"Bapak Presiden sudah membuat satu sikap dengan dana alokasi khusus pusat ke daerah
diutamakan untuk infrastruktur," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo usai pertemuan dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung
DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 5 November 2014.

Tjahjo menjelaskan, berdasarkan laporan dari Gubernur Papua, sebesar apapun dana
otsus yang masuk ke Papua akan habis begitu saja tanpa pembangunan yang
berarti.

Oleh karena itu, pemerintah akan memikirkan bentuk otsus yang tepat agar tepat sasaran. Tujuannya agar bantuan pemerintah bisa untuk membangun infrastruktur di Papua
secara cepat.

"Bapak Presiden sudah membuat satu sikap dengan dana alokasi khusus pusat ke daerah
diutamakan untuk infrastruktur," tuturnya.

Dia menegaskan, dana otsus akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur. Selain
itu juga untuk petani dan nelayan.

Berdasarkan kajian sementara Kemendagri, kata Tjahjo, wilayah Papua yang luas dan
harg tanah yang mahal membuat dana bantuan pemerintah cepat habis.

Dana itu, kata dia, habis untuk pembebasan lahan. Ditambah tingginya harga material.

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan Jokowi
sangat peduli terhadap masalah ini. Dia mengungkapkan, dalam waktu dekat Jokowi akan mengunjungi wilayah Indonesia Timur, dari Sulawesi hingga Papua.

Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, dana otsus itu tidak besar karena hanya 2%
dari dana alokasi umum (DAU) nasional.

Dia mengatakan sebanyak 80% anggaran mengucur kembali ke kabupaten dan kota.
Di Papua, lanjut dia, ada 29 kota/kabupaten. Sementara anggaran
provinsi hanya 20%.

Lukas menjelaskan, evaluasi yang dilakukan dalam 13 tahun terakhir, dana itu tertumpuk di provinsi dan penggunaannya tidak jelas.

Menurut Lukas, dana otsus sebesar Rp30 triliun itu bukan satu tahun anggaran.
Namun, dana sebesar itu sejak tahun 2002 sampai sekarang.

Dia menilai, jumlah dana itu kecil yakni sekira Rp80 miliar-90 miliar per kabupaten. Menurut dia, dana sebesar itu tidak cukup untuk membangun di daerahnya karena harga barang yang luar biasa.

"Nah kemahalan ini yang pemerintah pusat harus pikirkan . Caranya adalah membangun
integrasi industri. Pabrik semen harus bangun di sana. Pabrik pupuk harus di
bangun di sana. Itu baru bisa turun," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Kemendagri Kawal Pembentukan...
Kemendagri Kawal Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua
Daya Saing Award, Upaya...
Daya Saing Award, Upaya Majukan Potensi di Daerah
Permintaan Pemuda Adat...
Permintaan Pemuda Adat Papua agar Pemerintah Percepat Pemekaran Didukung
DOB Dianggap Beri Dampak...
DOB Dianggap Beri Dampak Positif bagi Kesejahteraan Masyarakat Papua
Pembangunan Aceh Harus...
Pembangunan Aceh Harus Bersinergi dan Sinkron Antara Pusat dan Daerah
Catatan Satu Tahun BP3OKP
Catatan Satu Tahun BP3OKP
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Infografis
Menkum Usulkan Amnesti...
Menkum Usulkan Amnesti 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved