Sidang Kawin Beda Agama Dilanjutkan Pekan Depan

Rabu, 05 November 2014 - 17:14 WIB
Sidang Kawin Beda Agama...
Sidang Kawin Beda Agama Dilanjutkan Pekan Depan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sidang pengujian konstitusionalitas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang hukum perkawinan, dilanjutkan Senin pekan depan.

Hal itu dikatakab Ketua MK Hamdan Zoelva. Dikatakan Hamdan, agenda sidang masih mendengarkan keterangan pihak terkait dari para pemuka agama.

"Senin kita masih mendengarkan keterangan dari Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Konghucu, dan Hindu Dharma," kata Ketua MK, Hamdan Zoelva saat memimpin sidang, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Keterangan dari para pemuka agama itu untuk melengkapi keterangan terkait yang dihadirkan hari ini yaitu MUI, PBNU, Wali Umat Budha Indonesia (Walubi) dan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI).

"Dengan ini sidang kami tutup dan dilanjutkan Senin mendatang," ujar Hamdan.

Untuk diketahui, pengujian Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 dimohonkan oleh empat orang mahasiswa berasal dari Universitas Indonesia (UI).

Dalam permohonannya mereka merasa hak konstitusinya dilanggar dengan penerapan pasal dalam UU yang menyatakan perkawinan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
(maf)
Berita Terkait
UU TPKS: Paksa Perkawinan...
UU TPKS: Paksa Perkawinan Bisa Dipenjara 9 Tahun
Cegah Tumpang Tindih,...
Cegah Tumpang Tindih, Satgas TMMD Sosialisasi UU Perkawinan
Batas Waktu Anak Perkawinan...
Batas Waktu Anak Perkawinan Campur Menjadi WNI Tinggal Setahun Lagi
Muhammadiyah: Kawin...
Muhammadiyah: Kawin Kontrak Bertentangan dengan Ajaran Islam dan UU Perkawinan
Perkawinan Anak dan...
Perkawinan Anak dan Pendidikan
Cegah Pernikahan Usia...
Cegah Pernikahan Usia Dini, Pemkab Sinjai Sediakan 'Ponsel Berlian'
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
6 Pekan, Houthi Tembak...
6 Pekan, Houthi Tembak Jatuh 7 Drone AS Senilai Rp3,4 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved