Sidang Kawin Beda Agama Dilanjutkan Pekan Depan

Rabu, 05 November 2014 - 17:14 WIB
Sidang Kawin Beda Agama Dilanjutkan Pekan Depan
Sidang Kawin Beda Agama Dilanjutkan Pekan Depan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sidang pengujian konstitusionalitas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang hukum perkawinan, dilanjutkan Senin pekan depan.

Hal itu dikatakab Ketua MK Hamdan Zoelva. Dikatakan Hamdan, agenda sidang masih mendengarkan keterangan pihak terkait dari para pemuka agama.

"Senin kita masih mendengarkan keterangan dari Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Konghucu, dan Hindu Dharma," kata Ketua MK, Hamdan Zoelva saat memimpin sidang, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Keterangan dari para pemuka agama itu untuk melengkapi keterangan terkait yang dihadirkan hari ini yaitu MUI, PBNU, Wali Umat Budha Indonesia (Walubi) dan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI).

"Dengan ini sidang kami tutup dan dilanjutkan Senin mendatang," ujar Hamdan.

Untuk diketahui, pengujian Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 dimohonkan oleh empat orang mahasiswa berasal dari Universitas Indonesia (UI).

Dalam permohonannya mereka merasa hak konstitusinya dilanggar dengan penerapan pasal dalam UU yang menyatakan perkawinan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7600 seconds (0.1#10.140)