Jadi Pemohon, Ketua DPD Ikut Sidang Gugatan UU MD3 di MK

Selasa, 04 November 2014 - 13:54 WIB
Jadi Pemohon, Ketua DPD Ikut Sidang Gugatan UU MD3 di MK
Jadi Pemohon, Ketua DPD Ikut Sidang Gugatan UU MD3 di MK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menggelar sidang pengujian formil dan materil Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam sidang keenam itu, gugatan UU MD3 menjadwalkan keterangan ahli atau saksi pemohon dari materi gugatan yang diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman serta dua orang Wakil DPD yaitu La Ode Ida dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas.

Dari ketiga anggota DPD yang mengajukan gugatan UU MD3 tersebut, hanya Irman Gusman dan sejumlah anggota DPD lain yang mengikuti proses persidangan. Sedangkan La Ode dan GKR Hemas tak terlihat di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Adapun sejumlah materi atau norma yang jadi pokok pengujian seperti Pasal 71 huruf c, Pasal 72, Pasal 165, 166, 167, Pasal 170 Ayat (5), Pasal 171 Ayat (1), Pasal 174 Ayat (1), Pasal 174 Ayat (4), Pasal 174 Ayat (5), Pasal 224 Ayat (5), Pasal 245 Ayat (1), Pasal 249 huruf b, Pasal 250 Ayat (1), Pasal 252 Ayat (4), Pasal 276 Ayat (1), Pasal 277 Ayat (1), Pasal 281, Pasal 305, dan Pasal 307 Ayat (2) huruf d UU MD3.

Dalam sidang perdana sebelumnya, kuasa hukum pemohon Aan Eko Widiarto, mendalilkan bahwa gugatan itu dilakukan karena hilangnya hak kontitusi DPD.

Menurut dia, proses pembentukan UU MD3 dianggap telah melanggar ketentuan UUD 1945, yang memberikan wewenang kontitusional DPD mengajukan dan ikut membahas Rancangan Undangan-undang. "Dalam hal ini DPD tidak diikutsertakan dalam proses pembentukan UU MD3."

"Oleh karenanya, pemohon juga tidak dapat melaksanakan kewenangan kontitusionalnya dalam mengajukan dan membahas RUU karena UU MD3 telah membatasi dan mengurangi kewenangan konstitusional DPD," imbuhnya.

Sidang gugatan UU MD3 yang diajukan para anggota DPD dipimpin langsung Ketua MK Hamdan Zoelva dan delapan hakim kontitusi lainnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2424 seconds (0.1#10.140)