Jadi Pemohon, Ketua DPD Ikut Sidang Gugatan UU MD3 di MK

Selasa, 04 November 2014 - 13:54 WIB
Jadi Pemohon, Ketua...
Jadi Pemohon, Ketua DPD Ikut Sidang Gugatan UU MD3 di MK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menggelar sidang pengujian formil dan materil Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam sidang keenam itu, gugatan UU MD3 menjadwalkan keterangan ahli atau saksi pemohon dari materi gugatan yang diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman serta dua orang Wakil DPD yaitu La Ode Ida dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas.

Dari ketiga anggota DPD yang mengajukan gugatan UU MD3 tersebut, hanya Irman Gusman dan sejumlah anggota DPD lain yang mengikuti proses persidangan. Sedangkan La Ode dan GKR Hemas tak terlihat di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Adapun sejumlah materi atau norma yang jadi pokok pengujian seperti Pasal 71 huruf c, Pasal 72, Pasal 165, 166, 167, Pasal 170 Ayat (5), Pasal 171 Ayat (1), Pasal 174 Ayat (1), Pasal 174 Ayat (4), Pasal 174 Ayat (5), Pasal 224 Ayat (5), Pasal 245 Ayat (1), Pasal 249 huruf b, Pasal 250 Ayat (1), Pasal 252 Ayat (4), Pasal 276 Ayat (1), Pasal 277 Ayat (1), Pasal 281, Pasal 305, dan Pasal 307 Ayat (2) huruf d UU MD3.

Dalam sidang perdana sebelumnya, kuasa hukum pemohon Aan Eko Widiarto, mendalilkan bahwa gugatan itu dilakukan karena hilangnya hak kontitusi DPD.

Menurut dia, proses pembentukan UU MD3 dianggap telah melanggar ketentuan UUD 1945, yang memberikan wewenang kontitusional DPD mengajukan dan ikut membahas Rancangan Undangan-undang. "Dalam hal ini DPD tidak diikutsertakan dalam proses pembentukan UU MD3."

"Oleh karenanya, pemohon juga tidak dapat melaksanakan kewenangan kontitusionalnya dalam mengajukan dan membahas RUU karena UU MD3 telah membatasi dan mengurangi kewenangan konstitusional DPD," imbuhnya.

Sidang gugatan UU MD3 yang diajukan para anggota DPD dipimpin langsung Ketua MK Hamdan Zoelva dan delapan hakim kontitusi lainnya.
(kri)
Berita Terkait
PDIP Respons Isu Revisi...
PDIP Respons Isu Revisi UU MD3 Muncul Jelang Pelantikan: Tak Ingin DPR Jadi Arena Konflik
PDIP Dapat Info Bakal...
PDIP Dapat Info Bakal Terbit Perppu MD3, Pimpinan DPR Belum Dengar
PDIP Ungkap Ada Manuver...
PDIP Ungkap Ada Manuver Halangi Angket DPR dengan Revisi UU MD3
Pengamat: Undang-undang...
Pengamat: Undang-undang Harus Mengikuti Perkembangan Zaman
Istana Tepis Isu Jokowi...
Istana Tepis Isu Jokowi Bakal Teken Perppu UU MD3
Dasco Tegaskan Pemilihan...
Dasco Tegaskan Pemilihan Pimpinan DPR Mengacu UU MD3
Berita Terkini
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Infografis
Geser Taylor Swift,...
Geser Taylor Swift, Lucy Guo Jadi Wanita Terkaya Termuda di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved