Bikin DPR Tandingan, Koalisi PDIP Dorong Perppu MD3
Rabu, 29 Oktober 2014 - 21:15 WIB
Bikin DPR Tandingan, Koalisi PDIP Dorong Perppu MD3
A
A
A
JAKARTA - Koalisi partai yang digalang PDIP telah mengajukan mosi tidak percaya kepada pemimpin DPR yang sah, dan membentuk pemimpin DPR tandingan. Selain itu mereka juga mendorong pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu UU MD3.
"Kami minta pemerintah mengeluarkan Perppu UU MD3. Agar DPR kembali dipimpin pemimpin yang layak agar bisa melayani rakyat," kata Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Laiskodat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Sementara politikus PKB Daniel Johan menuding terbitnya UU MD3 yang telah disahkan DPR periode 2009-2014 sarat muatan politis dari Koalisi Merah Putih (KMP) untuk menjegal pemerintahan Jokowi-JK.
Jika pemerintah Jokowi menerbitkan Perppu, maka UU MD3 akan kembali seperti semula saat belum direvisi.
"Kami akan membentuk alat kelengkapan Dewan, sambil kita mengusulkan kepada Presiden untuk segera menerbitkan Perpu mengembalikan UU MD3 seperti semula," kata Daniel.
Dalam kesempatan itu Politisi PDIP Arif Wibowo juga memaparkan, UU MD3 merupakan produk KMP yang melahirkan kediktatoran mayoritas.
"UU MD3 harus dikembalikan seperti sediakala seperti sebelum revisi," kata dia.
"Kami minta pemerintah mengeluarkan Perppu UU MD3. Agar DPR kembali dipimpin pemimpin yang layak agar bisa melayani rakyat," kata Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Laiskodat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Sementara politikus PKB Daniel Johan menuding terbitnya UU MD3 yang telah disahkan DPR periode 2009-2014 sarat muatan politis dari Koalisi Merah Putih (KMP) untuk menjegal pemerintahan Jokowi-JK.
Jika pemerintah Jokowi menerbitkan Perppu, maka UU MD3 akan kembali seperti semula saat belum direvisi.
"Kami akan membentuk alat kelengkapan Dewan, sambil kita mengusulkan kepada Presiden untuk segera menerbitkan Perpu mengembalikan UU MD3 seperti semula," kata Daniel.
Dalam kesempatan itu Politisi PDIP Arif Wibowo juga memaparkan, UU MD3 merupakan produk KMP yang melahirkan kediktatoran mayoritas.
"UU MD3 harus dikembalikan seperti sediakala seperti sebelum revisi," kata dia.
(hyk)