Pesawat Tempur TNI AU Sergap Pesawat Asing

Rabu, 29 Oktober 2014 - 01:33 WIB
Pesawat Tempur TNI AU...
Pesawat Tempur TNI AU Sergap Pesawat Asing
A A A
JAKARTA - Pesawat Sukhoi TNI Angkatan Udara melakukan penyergapan dan force down (memaksa mendarat) pesawat sipil di Pontianak.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Hadi Tjahjanto menjelaskan, pesawat sipil jenis Beechcraft 9L dengan nomor ekor VH-PFK rute penerbangan Cebu (Filipina) ke Seletar (Singapura), melintas tanpa izin di wilayah udara Natuna, Kepulaua Riau, Selasa (28/10/2014) pagi.

Penerbangan ini dikendalikan oleh air traffic control (ATC) Singapura. Pesawat yang terbang di ketinggian 20.000-25.000 kaki dengan kecepatan 250-350 knots tertangkap radar pertahanan udara yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyergapan.

Pada hari yang sama, kebetulan sedang berlangsung latihan Pertahanan Udara Nasional (Hanudnas) “Tutuka” di wilayah Riau. Selanjutnya diperintahkan dua unit Sukhoi 27/30 Flanker TNI AU untuk melakukan penyergapan di atas Laut China Selatan wilayah Natuna.

Penerbangan Sukhoi dengan call sign Klewang Flight ini terdiri dari pesawat TS 3008 dengan pilot Letkol Pn David Tamboto/Kapt Pnb Fauzi dan TS 2704 dengan penerbang Kapt Pnb Gusti.

“Take off dari Batam menuju sasaran, namun pesawat tidak terkejar karena jarak sudah jauh,” katanya Selasa (28/10).

Siang harinya, pukul 11.36 WIB, pesawat yang sama kembali ditangkap oleh radar Hanud Kosekhanudnas I pada posisi di utara Pontianak. Sehingga, Klewang Flight kembali terbang dari Batam menuju sasaran.

“Pesawat berhasil ditemukan di tengah laut di selatan Kepulauan Natuna yang kemudian diidentifikasi secara visual dan secara radio selama 15 menit, sebelum bisa diminta mendarat secara paksa di Pontianak,” terangnya.

Pesawat pelanggar wilayah mendarat pada pukul 13.23 WIB. Awak pesawat selanjutnya diinterogasi oleh personel Lanud Pontianak.

“Meskipun pesawat di bawah kendali otoritas penerbangan Singapura, namun karena ruang udara tersebut adalah wilayah kedaulatan Indonesia, maka semua penerbangan harus memiliki izin penerbangan yang lengkap dari pemerintah RI,” kata Hadi.

Dia menegaskan, TNI AU senantiasa siaga 24 jam setiap harinya untuk menegakkan kedaulatan dan hukum di udara demi kepentingan dan keamanan nasional Indonesia.

Pengamat intelijen dan pertahanan Susaningtyas Kertopati menilai, pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing yang meningkat belakangan ini tak lepas dari lemahnya hukum yang ada.

“Masa pesawat asing jelas-jelas masuk wilayah kita, hukumannya cuma denda USD6.000. Makanya, si pilot mau bayar saja denda pakai kredit card. Waduh benar-benar dilecehkan,” ujarnya saat dihubungi.

Jika dibandingkan dengan biaya operasional pesawat Sukhoi yang dipakai untuk melakukan intercept atau penyergapan, denda itu jauh lebih sedikit.

“Regulasi kedirgantaran kita harus dibenahi, termasuk denda itu,” ungkapnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pemerintah Harus Tegas...
Pemerintah Harus Tegas terhadap Pelanggaran Asing di Tanah Air
8 Perbatasan Negara...
8 Perbatasan Negara Paling Mengerikan Se-Asia
Pembangunan di Wilayah...
Pembangunan di Wilayah Perbatasan, Pemerintah Gelontorkan Rp10,5 Triliun
Tumbuhkan Pusat Perekonomian...
Tumbuhkan Pusat Perekonomian Baru
Presiden Teken Inpres...
Presiden Teken Inpres Percepatan Pembangunan Tiga Kawasan Perbatasan
BNPP Ambil Langkah Strategis...
BNPP Ambil Langkah Strategis Sikapi Jalur Tak Resmi RI-Malaysia
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved