KPU Minta Parpol Perjelas Status 6 Menteri Jokowi

Senin, 27 Oktober 2014 - 15:03 WIB
KPU Minta Parpol Perjelas...
KPU Minta Parpol Perjelas Status 6 Menteri Jokowi
A A A
JAKARTA - Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, ada enam orang asal partai politik (parpol) yang ditetapkan menjadi menteri di Kabinet Kerja Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK).

Hadar menyatakan, keenamnya sudah tak lagi menjabat sebagai anggota DPR. Sedikitnya ada enam anggota DPR dan kader parpol yang ditetapkan menjadi menteri di Kabinet Kerja.

Menurut Hadar, maka kewajiban parpol dan DPR menyerahkan surat penggantian antar waktu (PAW) itu kepada KPU.

"Mereka enam ini (jadi menteri) tidak penuhi syarat, arena rangkap jabatan sebagai menteri dan DPR," kata Hadar di Hotel Inna Grand Bali Beach, Bali, Senin (27/10/2014).

Hadar menjelaskan, meski PAW tak menjadi urusan KPU, namun pihaknya membutuhkan surat tersebut guna memastikan calon penggantinya.

"Kalau dari acuan kami, maka suara terbanyak berikutnya yang menggantikan. Kami perlu meminta itu," ujar Hadar.

Diketahui, Pemerintah Jokowi-JK telah menunjuk enam menteri berstatus sebagai anggota DPR. Mereka adalah Marwan Jafar, Imam Nahrowi, Hanif Dakhiri (PKB), Saleh Husein (Hanura), Tjahjo Kumolo dan Puan Maharani.
(maf)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5489 seconds (0.1#10.24)