Penetapan Upah Buruh

Kamis, 23 Oktober 2014 - 17:50 WIB
Penetapan Upah Buruh
Penetapan Upah Buruh
A A A
Menjelang penetapan upah minimum provinsi (UMP), gabungan serikat buruh sudah dua hari melancarkan aksi demo di Balai Kota Jakarta dalam pekan ini. Aksi demo yang melibatkan sekitar seribuan buruh dengan seragam pakaian hitam, menuntut kenaikan UMP sebesar 30% untuk tahun depan di wilayah DKI Jakarta, penghapusan outsourcing, dan penambahan jenis kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 menjadi 80 jenis. Penambahan jenis KHL tersebut sangat penting karena kunci untuk mendongkrak kenaikan UMP. Dengan kenaikan 30%, buruh berharap UMP yang dikantongi sepanjang tahun ini sebesar Rp2.441.000 per bulan bisa naik menjadi sebesar Rp3.100.000 per bulan atau di atas KHL.

Tuntutan buruh seputar kenaikan UMP sekitar 30% sepertinya akan menjadi perundingan yang panjang di Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Persoalannya, perhitungan KHL antara pengusaha dan buruh sulit bertemu titik simpulnya. Berdasarkan versi pengusaha, pertumbuhan KHL hanya berkisar 3,36%. Dari angka pertumbuhan KHLitu, ditambahdenganfaktorregresidanproyeksi, makakenaikan UMP yang layak untuk tahun depan sebesar satu digit atau kurang dari 10%. Bahkan berdasarkan survei KHL terakhir (September- Oktober), mayoritas komponen KHL dari 60 jenis justru mengalami penurunan.

Meski demikian, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Asrial Chaniago kepada media massa awal pekan ini, tidak menampik adanya beberapa jenis KHL yang mengalami kenaikan, di antaranya jenis makanan naik sekitar 0,23%, perumahan mencapai 0,25%, sandang sebesar 1,52%, pendidikan melonjak 1,03%. Sementara itu, hasil survei versi buruh, kenaikan persentase KHL Februari hingga Juni tahun ini sudah mencapai 14%. Hasil survei itu belum menambahkan jumlah jenis KHL dari 60 menjadi 84 jenis. Karena itu, gabungan serikat buruh tetap konsisten menuntut kenaikan UMP sekitar 30% untuk tahun depan.

Buruh boleh mengerahkan ribuan massa dalam menyampaikan tuntutannya, namun Pemprov DKI Jakarta sudah menutup pintu lebih dahulu. Dengan sikap tegas, Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau lebih akrab dipanggil Ahok menolak permintaan buruh yang sudah dua hari “mengepung” kantornya. Ahok menilai tuntutan kenaikan UMP sebesar 30% tidak realistis, apalagi sepanjangtahuniniangkainflasiyangberpengaruhterhadapkenaikanKHL cukup rendah. Sebagai kepala daerah, Ahok yang dikenal dengan gaya bicara blak-blakan menghindari kenaikan upah yang tinggi dengan pertimbangan jangan sampai pengusaha gulung tikar.

Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta tetap menjanjikan bahwa UMP tahun depan akan dinaikkan. Masalahnya, persentase kenaikan yang dijanjikan tentu tidak sesuai dengan tuntutan buruh. Diperkirakan kenaikan UMP tahun depan berkisar di bawah 10% atau sama dengankenaikanUMPsebelumnya. Secara jujur, Ahokmengakuibiaya hidup di Jakarta memang tergolong tinggi di antara kota-kota metropolitan di dunia. Seorang buruh yang hidup bersama keluarga dengan pendapatan Rp2.441.000 per bulan (UMP 2014) memang tidak cukup.

Secara regional, upah rata-rata yang diterima buruh di Indonesia termasuk rendah. Data yang dipublikasikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menunjukkan upah minimum tertinggi di Indonesia sekitar Rp2,4 juta per bulan. Bandingkan upah minimum di Filipina sekitar Rp3,6 juta, di Thailand dan Malaysia Rp3,2 juta per bulan, apalagi dengan upah minimum di Singapura yang mencapai Rp8,7 juta per bulan.

Rendahnya nilai rata-rata upah buruh di negeri ini tidak boleh selalu dijadikan alasan untuk menarik investor bahwa upah buruh masih kompetitif buat berinvestasi. Pemanis upah rendah untuk menarik investor menanamkan modal di negeri ini sudah harus ditiadakan. Lebih baik pemerintah berkonsentrasi mengatasi ekonomi biaya tinggi yang disebabkan oleh kerumitan birokrasi, biaya logistik yang tinggi, dan infrastruktur yang tidak memadai. Bila tiga masalah itu dapat diminimalkan, pengeluaran pengusaha bisa ditekan dan alokasi untuk upah buruh bisa dinaikkan.
(hyk)
Berita Terkait
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Mendata Masyarakat Miskin...
Mendata Masyarakat Miskin Baru
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Berita Terkini
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Infografis
Kenaikan Upah Minimum...
Kenaikan Upah Minimum Provinsi Harus Pertimbangkan Pandemi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved