Hakim MK Kecewa terhadap Tiga Anggota DPR Ini

Rabu, 22 Oktober 2014 - 14:57 WIB
Hakim MK Kecewa terhadap...
Hakim MK Kecewa terhadap Tiga Anggota DPR Ini
A A A
JAKARTA - Hakim Konstitusi kecewa terhadap ketidakhadiran tiga anggota DPR dalam sidang permohonan uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3).

Ketiga anggota DPR itu terdiri Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, dan Henry Yosodiningrat. Ketiganya anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini merupakan pemohon uji materi tersebut.

"Tiga anggota MPR ini tidak serius dengan ketidakhadiran mereka. Para Pemohon terkesan tidak menghormati persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Patrialis Akbar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Lantaran ketiga anggota DPR itu tidak hadir, hakim bersepakat untuk tidak meneruskan permohonan para pemohon.

Hakim yang diketuai Patrialis Akbar dan dua anggota hakim Anwar Usman dan Maria Farida menutup sidang."Karena sidang tidak dihadiri (pemohon) maka sidang ditutup," ujar Patrialis.

Ketiga anggota DPR itu mengajukan gugatan uji materi UU MD3 karena mengaku merasa kehilangan hak konstitusinya sebagai anggota MPR karena tidak bisa menentukan pihak yang menjadi pimpinan MPR.

Pemohon menilai sistem paket seperti dalam pemilihan pemimpin DPR pada 1 Oktober yang mengharuskan minimal lima fraksi menyebabkan hak para pemohon untuk memilih telah dihilangkan.
(dam)
Berita Terkait
PDIP Respons Isu Revisi...
PDIP Respons Isu Revisi UU MD3 Muncul Jelang Pelantikan: Tak Ingin DPR Jadi Arena Konflik
PDIP Dapat Info Bakal...
PDIP Dapat Info Bakal Terbit Perppu MD3, Pimpinan DPR Belum Dengar
PDIP Ungkap Ada Manuver...
PDIP Ungkap Ada Manuver Halangi Angket DPR dengan Revisi UU MD3
Pengamat: Undang-undang...
Pengamat: Undang-undang Harus Mengikuti Perkembangan Zaman
Istana Tepis Isu Jokowi...
Istana Tepis Isu Jokowi Bakal Teken Perppu UU MD3
Dasco Tegaskan Pemilihan...
Dasco Tegaskan Pemilihan Pimpinan DPR Mengacu UU MD3
Berita Terkini
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Rakernas Perdana IKAL...
Rakernas Perdana IKAL Lemhannas Rumuskan Program Strategis Dukung Asta Cita Prabowo
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Boyamin: Penetapan Tersangka...
Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Kasus Febrie, Pakar...
Kasus Febrie, Pakar Minta Kejagung Waspada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Uang dan Emas
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved