Pemohon Enggak Nongol, Hakim MK Tutup Sidang Uji UU MD3

Rabu, 22 Oktober 2014 - 14:50 WIB
Pemohon Enggak Nongol,...
Pemohon Enggak Nongol, Hakim MK Tutup Sidang Uji UU MD3
A A A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan sidang gugatan atau permohonan judicial review Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.

Sidang ditutup atau tak dilanjutkan lantaran para pihak pemohon, yakni tiga orang yang berasal dari anggota DPR tidak hadir dalam sidang tersebut.

"Kita tunggu dulu sampai 20 menit," kata Ketua Majelis Hakim, Patrialis Akbar, di ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Setelah ditunggu dan tak terlihat tanda-tanda bakal hadirnya tiga orang pemohon itu, hakim Patrialis akhirnya memutuskan untuk tidak meneruskan sidang gugatan tersebut.

"Karena sidang tidak dihadiri (pemohon) maka sidang ditutup," ujar Patrialis.

Permohonan gugatan UU Nomor 17 tahun 2014 UU MD3 tentang ketentuan pemilihan pemimpin MPR itu diketahui digugat tiga orang anggota DPR, yakni Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, dan Henry Yosodiningrat.

Dalam permohonan mereka disebutkan, para pemohon mengaku merasa kehilangan hak konstitusinya sebagai anggota MPR, karena tidak bisa menentukan siapakah pihak yang menjadi pemimpin MPR.

Pemohon menilai sistem paket seperti dalam pemilihan pemimpin DPR pada 1 Oktober 2014 yang mengharuskan minimal lima fraksi, menyebabkan hak para pemohon untuk memilih telah dihilangkan.
(maf)
Berita Terkait
PDIP Respons Isu Revisi...
PDIP Respons Isu Revisi UU MD3 Muncul Jelang Pelantikan: Tak Ingin DPR Jadi Arena Konflik
PDIP Dapat Info Bakal...
PDIP Dapat Info Bakal Terbit Perppu MD3, Pimpinan DPR Belum Dengar
PDIP Ungkap Ada Manuver...
PDIP Ungkap Ada Manuver Halangi Angket DPR dengan Revisi UU MD3
Pengamat: Undang-undang...
Pengamat: Undang-undang Harus Mengikuti Perkembangan Zaman
Istana Tepis Isu Jokowi...
Istana Tepis Isu Jokowi Bakal Teken Perppu UU MD3
Dasco Tegaskan Pemilihan...
Dasco Tegaskan Pemilihan Pimpinan DPR Mengacu UU MD3
Berita Terkini
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Rakernas Perdana IKAL...
Rakernas Perdana IKAL Lemhannas Rumuskan Program Strategis Dukung Asta Cita Prabowo
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Boyamin: Penetapan Tersangka...
Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Kasus Febrie, Pakar...
Kasus Febrie, Pakar Minta Kejagung Waspada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Uang dan Emas
Infografis
China Uji Coba Bom Hidrogen...
China Uji Coba Bom Hidrogen Hasilkan Suhu 1.000 Derajat Celsius
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved