KPK Geledah Rumah di Bintaro Milik Eks Gubernur Papua

Rabu, 22 Oktober 2014 - 14:20 WIB
KPK Geledah Rumah di...
KPK Geledah Rumah di Bintaro Milik Eks Gubernur Papua
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu.

Penggeledahan itu untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek detail engineering design pembangkit listrik tenaga air di Sungai Memberamo, Papua tahun 2009-2010.

"Menggeledah satu lokasi rumah milik Barnabas Suebu di Jalan Pinguin Sektor 3 Bintaro, Tangerang Selatan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Belum ada informasi lebih lanjut terkait sejumlah lokasi tambhan dan barang bukti sitaan yang berhasil diamankan penyidik KPK.

KPK sudah menetapkan Gubernur Papua periode tahun 2006-2011 Barnabas Suebu sebagai tersangka dugaan korupsi kasus ini.

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

KPK juga menetapkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba serta Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi. sebagai tersangka

Keduanya disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Rakhmat)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0821 seconds (0.1#10.140)