Politikus PAN Gugat Perppu Pilkada ke MK

Senin, 20 Oktober 2014 - 16:23 WIB
Politikus PAN Gugat...
Politikus PAN Gugat Perppu Pilkada ke MK
A A A
JAKARTA - Politikus PAN Didi Supriyanto menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 menyoal Pilkada yang diterbitkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Meski bukan mewakili partainya maupun Koalisi Merah Putih (KMP), Didik mengaku, gugatan yang diajukan ke Mahkamah Kontitusi (MK) itu bukan untuk menguji secara materiil Perppu SBY tersebut.

"Saya menyentuh masalah formil, apakah sesuai konstitusi atau bukan presiden (SBY) keluarkan Perppu," ujar Didi di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/10/2014).

"Saya dan Kholik menggugat secara pribadi. Kami dulu sama-sama di badan pekerja, yang sama-sama mengamandemen Undang-undang Dasar," imbuhnya.

Didi mengaku, merasa aneh terhadap Perppu Pilkada yang dikeluarkan mantan Presiden SBY. Pasalnya, pengajuan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada diajukan oleh pemerintah yang diwakili Kemendagri.

"Artinya kan (UU Pilkada) sudah selesai, tapi kok justru presiden keluarkan Perppu," ucapnya.

Dia menambahkan, dalam gugatan formilnya tidak ada kegentingan atau kekosongan hukum yang memaksa seorang presiden mengeluarkan Perppu tersebut. Sehingga, ia merasa pantas untuk menggugat ke MK.

"Nah persoalannya kerena ada perbedaan prinsip politik ini, lalu presiden seenaknya keluarkan Perppu," tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)