Hasil Muktamar, Kader PPP Tersangka KPK Harus Mundur

Jum'at, 17 Oktober 2014 - 17:05 WIB
Hasil Muktamar, Kader...
Hasil Muktamar, Kader PPP Tersangka KPK Harus Mundur
A A A
SURABAYA - Muktamar ke-VIII PPP menghasilkan beberapa poin penting, salah satunya terkait dengan persoalan hukum yang menimpa kadernya.

Ketua Tim revisi AD/ART Muktamar VIII Sholeh Amin mengatakan, kader yang berstatus tersangka di KPK harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai.

"Tersangka korupsi harus mundur," kata Amin di Hotel Empire Place, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/10/2014).

Hal itu diatur di dalam Pasal 2 Ayat 10 AD/ART partai berlambang Kakbah itu. Namun, hanya berlaku bagi kader yang tersangka korupsi di KPK. Sementara, kader berstatus tersangka di penegak hukum lain hanya disarankan mundur.

"Jadi ada pasal yang mengatur tersangka korupsi harus mundur. Pasal 10 dijelaskan juga dimundurkan. Ketentuannya juga berhenti dari jabatan struktural. Kenapa KPK? Karena enggak ada SP3," kata Amin.

Seperti diketahui, saat ini kader PPP yang menyandang tersangka di KPK adalah Suryadharma Ali. Ketua umum PPP ini menjadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1498 seconds (0.1#10.140)