KPK Panggil 5 PNS Terkait Kasus Proyek Kemenhub

Jum'at, 17 Oktober 2014 - 13:49 WIB
KPK Panggil 5 PNS Terkait...
KPK Panggil 5 PNS Terkait Kasus Proyek Kemenhub
A A A
JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada lima PNS Kemenhub terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Balai Diklat Pelayaran Sorong, Papua Tahap III milik Kemenhub tahun 2011.

Lima PNS itu di antaranya Riri Aryanti, Riyadi, Joni Turiska, Risky Nurul Arsy, dan Ajar Wiratningsih. Kelimanya akan diperiksa untuk tersangka Budi Rachmat Kurniawan (BRK).

"Semua diperiksa sebagai saksi untuk BRK," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/10/2014).

KPK telah menetapkan dua tersangka baru SG dan IR setelah sebelumnya lembaga antikorupsi itu menetapkan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Persero Budi Rachmat Kurniawan (BRK) sebagai tersangka.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Yang kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana yang diduga dilakukan oleh SG dan IR," ujar Johan.

SG merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja di pusat pengembangan SDM perhubungan laut, dan IR merupakan ketua panitia pengadaan barang dan jasa satuan kerja di pusat pengembangan SDM di perhubungan laut.

SG dan IR diduga melaggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersangka dari perhitungan sementara oleh KPK ada dugaan sekitar Rp24,2 miliar rupiah. Kasus ini masih dikembangkan," tutur Johan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8483 seconds (0.1#10.140)