Perppu Pilkada Berpotensi Kuat Ditolak DPR
Kamis, 16 Oktober 2014 - 19:41 WIB
Perppu Pilkada Berpotensi Kuat Ditolak DPR
A
A
A
JAKARTA - Perppu Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan peluang bagi yang menghendaki pilkada langsung.
Sebab, perppu tersebut bisa menjadi antitesa Undang-undang (UU) Pilkada yang menyebutkan, mekanisme pilkada melalui DPRD.
Menyikapi perppu itu, Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor menilai lain. Menurutnya, Perppu SBY itu justru berpontensi ditolak DPR.
Pasalnya, wakil rakyat di Senayan mayoritas dikuasai oleh Koalisi Merah Putih (KMP). Pihak yang mendukung pilkada melalui DPRD.
"Oleh karena itu saya mengajak semua komponen masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan hak konstitusional kita," kata Isran dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Meski begitu, Isran mengaku optimis terhadap wakil rakyat yang baru dilantik itu. Menurutnya DPR periode 2014-2019 akan menjunjung tinggi semangat demokrasi dengan cara mencermati secara positif Perppu SBY tersebut.
"Saya mendesak kepada DPR baru periode 2014-2019 harus melakukan terobosan untuk mengembalikan sekaligus menguatkan citra DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," ungkapnya.
"Jika Perppu ditolak, saya akan memperjuangkan ke pemerintahan Jokowi-JK untuk membuat semacam referendum (jajak pendapat langsung) untuk menentukan apakah masyarakat menginginkan pilkada langsung atau melalui DPRD," tandasnya.
Sebab, perppu tersebut bisa menjadi antitesa Undang-undang (UU) Pilkada yang menyebutkan, mekanisme pilkada melalui DPRD.
Menyikapi perppu itu, Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor menilai lain. Menurutnya, Perppu SBY itu justru berpontensi ditolak DPR.
Pasalnya, wakil rakyat di Senayan mayoritas dikuasai oleh Koalisi Merah Putih (KMP). Pihak yang mendukung pilkada melalui DPRD.
"Oleh karena itu saya mengajak semua komponen masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan hak konstitusional kita," kata Isran dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Meski begitu, Isran mengaku optimis terhadap wakil rakyat yang baru dilantik itu. Menurutnya DPR periode 2014-2019 akan menjunjung tinggi semangat demokrasi dengan cara mencermati secara positif Perppu SBY tersebut.
"Saya mendesak kepada DPR baru periode 2014-2019 harus melakukan terobosan untuk mengembalikan sekaligus menguatkan citra DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," ungkapnya.
"Jika Perppu ditolak, saya akan memperjuangkan ke pemerintahan Jokowi-JK untuk membuat semacam referendum (jajak pendapat langsung) untuk menentukan apakah masyarakat menginginkan pilkada langsung atau melalui DPRD," tandasnya.
(maf)