Izin Sakit, Bonaran Situmeang Batal Diperiksa
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang hari ini.
Tersangka kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu meminta izin untuk tidak diperiksa dengan alasan ada masalah dengan kesehatan.
Bonaran masuk ke Gedung KPK, sekira pukul 09.54 WIB, diketahui memilih keluar kembali.
Dia mengaku meminta izin kepada penyidik tidak bisa melanjutkan pemeriksaan lantaran ada masalah kesehatannya.
"Saya meminta izin untuk memeriksa kesehatan. Saya ada masalah perut, lambung. Saya ingin cek darah jadi tidak bisa melanjutkan ya," kata Bonaran di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (15/10/2014).
"Saya sudah sepuluh hari ini tidak minum obat. Sejak ditahan saya sudah minta obat saya tapi enggak dikasih," katanya.
Bonaran membantah menyuap Akil Mochtar. Dia pun mengaku heran lantaran KPK menetapkannya sebagai tersangka sekaligus menahannya.
"Yang penting yang pernah ketemu Akil bukan saya, tapi Sukran Jamilan Tanjung (wakil bupati)," katanya.
Bonaran resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar dalam pengurusan Pilkada Tapanuli Tengah.
Dia disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu meminta izin untuk tidak diperiksa dengan alasan ada masalah dengan kesehatan.
Bonaran masuk ke Gedung KPK, sekira pukul 09.54 WIB, diketahui memilih keluar kembali.
Dia mengaku meminta izin kepada penyidik tidak bisa melanjutkan pemeriksaan lantaran ada masalah kesehatannya.
"Saya meminta izin untuk memeriksa kesehatan. Saya ada masalah perut, lambung. Saya ingin cek darah jadi tidak bisa melanjutkan ya," kata Bonaran di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (15/10/2014).
"Saya sudah sepuluh hari ini tidak minum obat. Sejak ditahan saya sudah minta obat saya tapi enggak dikasih," katanya.
Bonaran membantah menyuap Akil Mochtar. Dia pun mengaku heran lantaran KPK menetapkannya sebagai tersangka sekaligus menahannya.
"Yang penting yang pernah ketemu Akil bukan saya, tapi Sukran Jamilan Tanjung (wakil bupati)," katanya.
Bonaran resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar dalam pengurusan Pilkada Tapanuli Tengah.
Dia disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)