Bonaran Ajukan Uji Materi Pasal Pembuktian ke MK

Selasa, 14 Oktober 2014 - 15:08 WIB
Bonaran Ajukan Uji Materi...
Bonaran Ajukan Uji Materi Pasal Pembuktian ke MK
A A A
JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mengajukan uji materi ke MK.

Uji materi tersebut terkait dengan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP menyangkut Pasal 1 angka 14, Pasal 21 Ayat 1 dengan Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945 terkait 'pembuktian' alat bukti.

Pengajuan uji materi pasal itu didaftarkan oleh tim kuasa hukum Bonaran ke MK. Menurut kuasa hukum Bonaran, Kores Tambunan, pengujian itu untuk mencari keadilan atas status kliennya yang dijadikan tersangka berdasarkan dua alat bukti.

Menurutnya, dua alat bukti yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bonaran memang telah diterapkan. Namun, hingga ditetapkan sebagai tersangka, kliennya tidak mengetahui kesalahannya.

"Jadi ada sesuatu azas keadilan dan kepastian hukum bahwa seorang tersangka itu wajib diketahui. Kesalahannya apa, jangan sampai sudah tersangka masih dikaji kesalahannya," ujar Kores di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Ada dua hal yang menjadi keberatan tim kuasa hukum terkait status tersangka Bonaran. Pertama dua alat bukti yang disangkakan kepada kliennya sampai sekarang tidak pernah dijelaskan bentuknya. Baginya, tersangka wajib mengetahui barang bukti yang dimaksud.

"Kedua jangan sampai sudah dijadikan tersangka, lalu baru mencari alasannya apa. Ini hak konstitusi Pak Bonaran yang dirugikan," ungkapnya.

Dia menambahkan, petitum dalam uji materi yang menjadi pokok gugatan adalah soal barang bukti sebagai basis hukum untuk menjerat Bonaran. Kata dia, kliennya butuh penjelasan barang bukti yang disangkakan terhadap Bonaran.

"Atau setidaknya ada kejelasan soal sangkaan itu," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK resmi menetapkan Bonaran Situmeang menjadi tersangka. Penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil Mochtar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8611 seconds (0.1#10.140)