Kasus Alkes, KPK Periksa Ratu Atut

Jum'at, 10 Oktober 2014 - 11:41 WIB
Kasus Alkes, KPK Periksa Ratu Atut
Kasus Alkes, KPK Periksa Ratu Atut
A A A
JAKARTA - Penyidik KPK memanggil Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah (RAC). Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan, kader Golkar itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Benar, hari ini yang bersangkutan (RAC) diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (10/10/2014).

Dalam kasus yang sama, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atut dan Wawan sudah mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Selain kasus alkes, Atut dan Wawan tersangkut kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten yang juga melibatkan Akil Mochtar. Atut divonis empat tahun penjara dan Wawan lima tahun penjara.

Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7950 seconds (0.1#10.140)