PPATK Minta MK Tolak Gugatan Akil Soal UU TPPU
Kamis, 09 Oktober 2014 - 21:28 WIB
PPATK Minta MK Tolak Gugatan Akil Soal UU TPPU
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menolak seluruh gugatan Akil Mochtar atas Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Permintaan itu datang dari Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian UU TPPU, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).
Semua pasal dalam UU TPPU yang digugat mantan Ketua MK itu dinilainya tidak bertentangan dengan UUD 1945. "Pasal-pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Muhammad Yusuf.
Dalam kesempatan itu, dia menuding Akil Mochtar tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) dalam mengajukan permohonan uji materi UU TPPU itu.
Sebab, ujar dia, Akil tidak bisa menunjukkan kerugian konstitusional yang dideritanya atas berlakunya UU TPPU tersebut. "Tapi lebih pada perbedaan pendapat," ucapnya.
Seperti diketahui, Akil merupakan terdakwa kasus dugaan suap sejumlah sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan TPPU itu merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.
Akil Mochtar sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Anggota DPR Fraksi Golkar itu tersangkut dugaan suap sengketa pilkada di MK dan dugaan TPPU.
Akil Mochtar melakukan upaya pembelaan atas kesalahan dengan mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang diuji materikan yaitu Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 69, Pasal 76 ayat 1, Pasal 77, Pasal 78 Ayat 1, dan Pasal 95. Akil menilai pemberlakuan pasal-pasal tersebut telah melanggar hak konstitusionalnya.
Permintaan itu datang dari Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian UU TPPU, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).
Semua pasal dalam UU TPPU yang digugat mantan Ketua MK itu dinilainya tidak bertentangan dengan UUD 1945. "Pasal-pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Muhammad Yusuf.
Dalam kesempatan itu, dia menuding Akil Mochtar tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) dalam mengajukan permohonan uji materi UU TPPU itu.
Sebab, ujar dia, Akil tidak bisa menunjukkan kerugian konstitusional yang dideritanya atas berlakunya UU TPPU tersebut. "Tapi lebih pada perbedaan pendapat," ucapnya.
Seperti diketahui, Akil merupakan terdakwa kasus dugaan suap sejumlah sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan TPPU itu merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.
Akil Mochtar sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Anggota DPR Fraksi Golkar itu tersangkut dugaan suap sengketa pilkada di MK dan dugaan TPPU.
Akil Mochtar melakukan upaya pembelaan atas kesalahan dengan mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang diuji materikan yaitu Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 69, Pasal 76 ayat 1, Pasal 77, Pasal 78 Ayat 1, dan Pasal 95. Akil menilai pemberlakuan pasal-pasal tersebut telah melanggar hak konstitusionalnya.
(kri)