Uji UU TPPU, MK Dengar Keterangan KPK & PPATK

Kamis, 09 Oktober 2014 - 10:14 WIB
Uji UU TPPU, MK Dengar...
Uji UU TPPU, MK Dengar Keterangan KPK & PPATK
A A A
JAKARTA - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang diajukan Akil Mochtar.

Menurut informasi dari bidang Hubungan Masyarakat (Humas) MK, sidang itu akan digelar pukul 11.00 WIB.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari pihak Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) dan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sekadar diketahui, Akil merupakan terdakwa kasus dugaan suap sejumlah sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan TPPU itu merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.

Akil Mochtar sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Anggota DPR Fraksi Golkar itu tersangkut dugaan suap sengketa pemilukada di MK dan dugaan TPPU.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7101 seconds (0.1#10.140)