Gugat UU MD3, Ini Harapan Kubu Jokowi kepada MK
Sabtu, 04 Oktober 2014 - 19:00 WIB
Gugat UU MD3, Ini Harapan Kubu Jokowi kepada MK
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali menggugat Undang-Undang tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3).
Kali gugatan berupa uji materi atau judicial review itu menangkut ketentuan pemilihan Ketua MPR dengan sistem paket.
Ketua Fraksi PDIP Ahmad Basarah mengaku telah mendaftarkan uji materi itu ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Menurut Basarah, sistem paket yang sudah dipraktikkan saat pemilihan Ketua dan Wakil DPR dinilai memasung hak kontitusi anggota DPR.
Sehingga, anggota DPR kehilangan hak demokrasinya. "Kami berharap sebelum pemilihan pimpinan MPR dimulai, MK membuat putusan sela," ujar Basarah saat jumpa pers di Kantor DPP Nasional Demokrat (NasDem), Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Uji materi sudah didaftarkan ke MK sejak Jumat 3 Oktober 2014 lalu. Dalam gugatan itu, pemohon gugatan Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang dan Henry Yosodiningrat.
Basarah melanjutkan, keputusan uji materi diambil setelah rapat koordinasi yang dilakukan oleh partai pengusung pasangan Jokowi-JK, yakni PDIP, NasDem, PKB dan Hanura.
Dalam rapat tersebut, koalisi pendukung Jokowi-JK juga membahas hasil pemilihan pimpinan DPR yang menyimpulkan sistem paket dinilai menjegal hak konstitusi fraksi pendukung Jokowi-JK untuk mengisi posisi pimpinan lembaga perwakilan rakyat tersebut.
"Dari rapat koordinasi yang dihadiri langsung para ketua umum dan sekjennya, menugaskan kepada kami untuk melakukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Kali gugatan berupa uji materi atau judicial review itu menangkut ketentuan pemilihan Ketua MPR dengan sistem paket.
Ketua Fraksi PDIP Ahmad Basarah mengaku telah mendaftarkan uji materi itu ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Menurut Basarah, sistem paket yang sudah dipraktikkan saat pemilihan Ketua dan Wakil DPR dinilai memasung hak kontitusi anggota DPR.
Sehingga, anggota DPR kehilangan hak demokrasinya. "Kami berharap sebelum pemilihan pimpinan MPR dimulai, MK membuat putusan sela," ujar Basarah saat jumpa pers di Kantor DPP Nasional Demokrat (NasDem), Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Uji materi sudah didaftarkan ke MK sejak Jumat 3 Oktober 2014 lalu. Dalam gugatan itu, pemohon gugatan Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang dan Henry Yosodiningrat.
Basarah melanjutkan, keputusan uji materi diambil setelah rapat koordinasi yang dilakukan oleh partai pengusung pasangan Jokowi-JK, yakni PDIP, NasDem, PKB dan Hanura.
Dalam rapat tersebut, koalisi pendukung Jokowi-JK juga membahas hasil pemilihan pimpinan DPR yang menyimpulkan sistem paket dinilai menjegal hak konstitusi fraksi pendukung Jokowi-JK untuk mengisi posisi pimpinan lembaga perwakilan rakyat tersebut.
"Dari rapat koordinasi yang dihadiri langsung para ketua umum dan sekjennya, menugaskan kepada kami untuk melakukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
(dam)