227 Pilkada di Indonesia Terancam Tertunda
A
A
A
DENPASAR - Akibat diterbitkanya UU Pilkada, ratusan pilkada di Indonesia terancam tertunda. Tidak hanya pemilihan wali kota dan bupati saja, pemilihan gubernur pun ikut tertunda.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan, sebanyak 227 pilkada terancam tertunda akibat disahkannya UU Pilkada yang menghapuskan pilkada secara langsung.
“Kemarin sebelum ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu), kami memang memberikan pedoman kepada teman-teman di daerah untuk memperhatikan undang-undang yang sudah disetujui DPR dan pemerintah 25 September 2014, untuk menangguhkan pelaksanaan tahapan pemilu kepala daerah,” ujarnya di Kantor KPU Bali, Denpasar, Jumat (3/10/2014).
Selain itu, katanya, KPU pusat juga mengingatkan tidak melakukan kegiatan yang berimplikasi kepada penyerapan belanja hibah karena itu bisa menjadi potensi masalah. Karena itu, KPU pusat memberikan pedoman bahwa KPUD harus membaca peraturan yang baru diterbitkan.
Diakuinya, jajaran KPU di daerah masih terjadi kegamangan dalam menjalankan tugasnya pasca pengesahan UU Pilkada. “Untuk melakukan tindakan selanjutnya, saat ini mereka masih menunggu sinyal dari KPU,” paparnya.
Dari 227 Pilkada yang tertunda itu di antara pemilihan wali kota dan kabupaten di Bali, pilkada yang tertunda di Bali di antaranya Kota Denpasar, Kebupaten Badung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bangli, Kabupaten Tabanan, yang rencananya akan dilaksanakan 19 Mei 2015 mendatang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan, sebanyak 227 pilkada terancam tertunda akibat disahkannya UU Pilkada yang menghapuskan pilkada secara langsung.
“Kemarin sebelum ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu), kami memang memberikan pedoman kepada teman-teman di daerah untuk memperhatikan undang-undang yang sudah disetujui DPR dan pemerintah 25 September 2014, untuk menangguhkan pelaksanaan tahapan pemilu kepala daerah,” ujarnya di Kantor KPU Bali, Denpasar, Jumat (3/10/2014).
Selain itu, katanya, KPU pusat juga mengingatkan tidak melakukan kegiatan yang berimplikasi kepada penyerapan belanja hibah karena itu bisa menjadi potensi masalah. Karena itu, KPU pusat memberikan pedoman bahwa KPUD harus membaca peraturan yang baru diterbitkan.
Diakuinya, jajaran KPU di daerah masih terjadi kegamangan dalam menjalankan tugasnya pasca pengesahan UU Pilkada. “Untuk melakukan tindakan selanjutnya, saat ini mereka masih menunggu sinyal dari KPU,” paparnya.
Dari 227 Pilkada yang tertunda itu di antara pemilihan wali kota dan kabupaten di Bali, pilkada yang tertunda di Bali di antaranya Kota Denpasar, Kebupaten Badung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bangli, Kabupaten Tabanan, yang rencananya akan dilaksanakan 19 Mei 2015 mendatang.
(kri)