Usut Dugaan Korupsi Gubernur Riau, KPK Periksa Pengusaha

Jum'at, 03 Oktober 2014 - 14:03 WIB
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gubernur Riau, KPK Periksa Pengusaha
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyidik kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014.

Demi kepentingan penyidikan, lembaga antikorupsi itu memeriksa seorang wiraswastawan bernama Edison Marudut Marsadauli.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau, Annas Maamun.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM ," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha sat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/10/2014).

Sebelumnya KPK menetapkan status cegah ke luar negeri kepada Edison terkait penyidikan kasus yang menyeret Gubernur Riau, Annas Maamun.

"Telah dikenakan cegah untuk bepergian ke luar negeri atas nama Edison Marudut menyangkut tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Riau AM dan GM," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 2 Oktober 2014

KPK telah menetapkan Annas Maamun selaku Gubernur Riau sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut.

Kasus itu menyangkut pengurusan rekomendasi alih fungsi Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Lahan Area Peruntukkan Lainnya (APL) serta proyek - proyek lainnya di Provinsi Riau. Status itu ditetapkan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif 1 X 24 jam kepada Annas usai ditangkap tangan, Kamis (25/9/2014.

Selain Annas, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKSindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Dia diduga merupakan pihak pemberi suap kepada Annas.

Dari temuan alat bukti yang diperoleh KPK, total suap yang diterima Annas Maamun dari Gulat sebesar Rp2 miliar. Uang itu terdiri dari mata uang Rupiah sebanyak Rp500 juta dan 156 ribu Dollar Singapura.

Diketahui, selain Annas dan Gulat, KPK juga mengamankan tujuh orang lainnya. Dari tujuh orang tersebut diketahui diantaranya istri dan anak Annas Maamun yaitu, Latifah Hanum serta Erianda. Erianda terungkap menjabat Wakil Bupati Rokan Hilir, Riau.

Namun menurut Ketua KPK, Abraham Samad, ketujuh orang tersebut dilepaskan oleh KPK lantaran dari hasil pemeriksaan dianggap tidak terkait dengan kasus yang menjerat Annas dan Gulat. KPK sendiri menjebloskan Annas Maamun ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur. Sedangkan Gulat Manurung ditahan di Rutan KPK.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9131 seconds (0.1#10.140)