KPK Langsung Jebloskan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke Penjara

Rabu, 30 Maret 2022 - 21:00 WIB
loading...
KPK Langsung Jebloskan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (AM) ke penjara usai kembali ditetapkan menjadi tersangka. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (AM). Annas Maamun kembali dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBDP tahun 2015 untuk Provinsi Riau. Annas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Lama KPK.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada pada Kavling C1," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers, Rabu (30/3/2022). Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka

Annas Maamun kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, Annas ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengesahan RAPBDP tahun 2015 untuk Provinsi Riau. Sebelumnya, Annas Maamun terjerat perkara suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Dalam perkara ini, Annas selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan oleh Annas Maamun tersebut, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Di antaranya, mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
Pimpinan BGN Audiensi...
Pimpinan BGN Audiensi dengan KPK, Budi Prasetyo: Bahas Pencegahan Korupsi
Pimpinan BGN Datangi...
Pimpinan BGN Datangi KPK, Nanik S Deyang: Kerja Sama
Rakernas di Bekasi,...
Rakernas di Bekasi, Laskar Anti Korupsi Indonesia Ingin Perkuat Peran Pengawasan
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
Rekomendasi
Desa-desa Kristen Lebanon...
Desa-desa Kristen Lebanon Tolak Klaim Pencaplokan Netanyahu: Sama Sekali Salah
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved