KPK Kembali Tetapkan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (AM) sebagai tersangka. Kali ini, Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD-P Provinsi Riau tahun anggaran 2014-2015.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka sebagai berikut, AM Gubernur Riau periode 2014-2019," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Baca juga: Tidak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
Annas Maamun ditetapkan sebagi tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup ditambah dengan fakta-fakta persidangan. KPK sendiri telah memeriksa sebanyak 78 saksi terkait penyidikan perkara ini.
"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik juga sudah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sekitar Rp200 juta," kata Karyoto.
Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim KPK, hari ini. Annas Maamun dijemput paksa di kediamannya daerah Pekanbaru, Riau. Annas Maamun dijemput paksa oleh KPK setelah dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Untuk diketahui, Annas Maamun pernah terjerat kasus korupsi sebelumnya. Dia merupakan mantan narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memberikan grasi untuk Annas Maamun. Salah satu alasan pemotongan masa hukuman ini ialah penyakit komplikasi yang diderita Annas.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka sebagai berikut, AM Gubernur Riau periode 2014-2019," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Baca juga: Tidak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
Annas Maamun ditetapkan sebagi tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup ditambah dengan fakta-fakta persidangan. KPK sendiri telah memeriksa sebanyak 78 saksi terkait penyidikan perkara ini.
"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik juga sudah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sekitar Rp200 juta," kata Karyoto.
Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim KPK, hari ini. Annas Maamun dijemput paksa di kediamannya daerah Pekanbaru, Riau. Annas Maamun dijemput paksa oleh KPK setelah dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Untuk diketahui, Annas Maamun pernah terjerat kasus korupsi sebelumnya. Dia merupakan mantan narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memberikan grasi untuk Annas Maamun. Salah satu alasan pemotongan masa hukuman ini ialah penyakit komplikasi yang diderita Annas.
(kri)