KPK Kembali Tetapkan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka

Rabu, 30 Maret 2022 - 20:09 WIB
loading...
KPK Kembali Tetapkan...
KPK kembali menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (AM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD-P Provinsi Riau tahun anggaran 2014-2015. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (AM) sebagai tersangka. Kali ini, Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD-P Provinsi Riau tahun anggaran 2014-2015.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka sebagai berikut, AM Gubernur Riau periode 2014-2019," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Baca juga: Tidak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Annas Maamun ditetapkan sebagi tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup ditambah dengan fakta-fakta persidangan. KPK sendiri telah memeriksa sebanyak 78 saksi terkait penyidikan perkara ini.

"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik juga sudah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sekitar Rp200 juta," kata Karyoto.

Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim KPK, hari ini. Annas Maamun dijemput paksa di kediamannya daerah Pekanbaru, Riau. Annas Maamun dijemput paksa oleh KPK setelah dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Untuk diketahui, Annas Maamun pernah terjerat kasus korupsi sebelumnya. Dia merupakan mantan narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020. Baca juga: KPK Sebut Pemangilan Andi Arief Cs Murni Proses Penegakan Hukum

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memberikan grasi untuk Annas Maamun. Salah satu alasan pemotongan masa hukuman ini ialah penyakit komplikasi yang diderita Annas.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Berita Terkini
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved