KPK Luncurkan Aplikasi Ponsel Antigratifikasi

Kamis, 02 Oktober 2014 - 07:17 WIB
KPK Luncurkan Aplikasi...
KPK Luncurkan Aplikasi Ponsel Antigratifikasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi baru untuk ponsel pintar berbasis Android dan IOS. Nama aplikasi itu GRATIs, kepanjangan dari Gratifikasi Informasi dan Sosialisasi.

Aplikasi ini secara resmi diluncurkan di Studio 1 XXI, Epicentrum Walk Ground, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu 1 Oktober 2014.

KPK sadar kecepatan dan kecanggihan teknologi informasi yang demikian berkembang harus dimanfaatkan.

GRATis diupayakan untuk membangun upaya dan budaya antikorupsi atau antigratifikasi.

Dalam peluncuran ini dua pimpinan KPK yakni Bambang Widjojanto dan Zulkarnain didapuk memberikan testimoni.

Zulkarnain mengatakan, KPK sengaja berkumpul dengan berbagai macam kalangan dan meluncurkan aplikasi GRATis pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila memiliki makna utama.

Semangat yang ingin dibangun adalah merepresentasikan cita-cita Pancasila, cita-cita dan semangat melawan korupsi.

“Dalam momentum ini kita berharap kita saling mengingatkan dalam semangat tersebut (semangat melawan korupsi),” tutur Zulkarnain.

GRATis, sebagaimana singkatannya adalah sebuah aplikasi untuk media informasi dan sosialisasi tentang gratifikasi.

Di dalamnya terdapat materi yang disampaikan dengan ringan dan dalam bentuk animasi.

Aplikasi ini menawarkan dan mengajak para penggunanya mengalami langsung sebuah peristiwa gratifikasi dan bagaimana mengambil langkah yang tepat atas peristiwa itu.

Aplikasi ini pun menyediakan kumpulan referensi berkaitan dengan gratifikasi yang dikemas dalam sebuah buku pintar dan permainan (games).

Alasan inilah yang membuat KPK yakin penggunanya akan tertarik mempelajarinya. Deskripsi aplikasi GRATis dapat dilihat dan diunduh langsung melalui google play.

Adapun aplikasi itu memuat sejumlah fitur antara lain bernama apa gratifikasi, hukum & batasan, contoh kasus, pelaporan, buku pintar, pengendalian gratifikasi, peran kita serta games.

Oleh karena itu, lanjut dia, aplikasi ini tak hanya menarik tapi juga menyenangkan.
Informasi yang disajikan turut melibatkan interaksi para penggunanya.

Misalnya pada bagian contoh kasus, para pengguna akan berperan sebagai pejabat yang memiliki kekuasaan dan kewenangan besar yang kemudian dihadapkan sejumlah situasi pemberian gratifikasi.

Misalnya, pengguna merupakan direktur di sebuah BUMN yang diundang mengisi sebuah seminar. Pasca acara, panitia memberikan honor. Di layar, akan tampil pertanyaan,

“Apa yang harus anda lakukan?” pilihannya, tolak atau terima. Jawabannya diserahkan kepada pengguna.

Jika menjawab dengan benar, maka akan muncul di layar penjelasan atas pilihan tersebut.

“Aplikasi GRATis bisa diakses semua pihak melalui Andorid dan IOS. Dunia kian berkembang, pemanfataan elektronik (adalah) keniscayaan. Dapat diakses langsung dan gratis di Appstore dan Android,” ujar Zulkarnain.

Dia mengatakan, peluncuran ini menandai bahwa pendidikan untuk publik tidak disekat oleh ruang kelas.

Akses internet memudahkan masyarakat terlibat dan mendapatkan informasi pemberantasan korupsi.

Dia mengatakan, fungsi aplikasi ini bagi penyelenggara negara atau PNS yakni ada segala informasi mengenai gratifikasi.

Ini akan sangat bermanfaat untuk mencegah terjadinya perbuatan gratifikasi atau jika terlanjur menerima gratifikasi segera dilaporkan kepada KPK, paling lama 30 hari kerja.

“Kalau tidak gratifikasi dianggap suap sampai dibuktikan sebaliknya dengan ancaman hukuman minimal empat tahun ditambah denda. Maksimal 20 tahun penjara, denda Rp20 juta paling tinggi Rp1 miliar,” tuturnya.

Sementara bagi swasta, fungsinya sebagai larangan menggoda penyelenggara negara atau pejabat negara atau pegawai negeri sipil (PNS) dengan memberikan gratifikasi dalam segala bentuknya.

Baik itu uang pelicin, uang terima kasih atau fasilitas lainnya dalam bentuk apapun.

“Aplikasi GRATis mungkin bukan sesuatu yang benar-benar baru tapi diharapkan bisa dikembangkan. Sehingga dapat menjadi semacam Gate Way untuk segala informasi gratifikasi termasuk pelaporan gratifikasi dari seluruh dunia,“ tutur Gratifikasi.

Menarikanya lagi, aplikasi ini bahkan bisa memfasilitasi pelaporan gratifikasi online. Ini juga bisa menjadi sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

Bahkan inovasi ini membangun kemampuan investigasi penggunaanya dalam menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi terlarang oleh pejabat.

Pasalnya, gratifikasi sesungguhnya adalah pintu atau langkah awal korupsi yang lebih besar.

Sikap kompromi pejabat publik menerima gratifikasi terkait jabatannya akan mengantarkan pejabat tersebut pada risiko terpapar korupsi yang lebih luas.

“Tidak berlebihan jika dikatakan gratifikasi sebagai akar korupsi,” tegas Zulkarnain.
(dam)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved