Annas Maamun, Garang di Riau tapi Lesu di KPK

Rabu, 01 Oktober 2014 - 07:35 WIB
Annas Maamun, Garang...
Annas Maamun, Garang di Riau tapi Lesu di KPK
A A A
JAKARTA - Pria kelahiran Bagansiapiapi, Riau, 17 April 1940 itu hanya bisa tertunduk lesu. Dia digelandang petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki mobil tahanan pukul 17.40 WIB, Selasa, 30 September 2014.

Dia adalah Annas Maamun, Gubernur Riau berusia senja, 74 tahun. Dari raut wajahnya, Annas terlihat kelelahan dan ketakutan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk tersangka kawan karibnya, pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Mas Manurung.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Annas Maamun dan Gulat Manurung diciduk
Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan penyelidik dan penyidik KPK bersama tujuh pihak lain seperti istri Annas, Latifah

Hanun, serta beberapa orang lainnya di di perumahan Citra Grand, Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Kamis 25 September 2014.

Bersama mereka disita uang suap sebesar 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta, serta uang USD30.000.Annas pun menjadi penghuni Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.

Sementara Gulat ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK di Gedung KPK, Jakarta. Keduanya ditahan sejak Jumat 26 September 2014. Sampai Selasa ini keduanya belum bisa dibesuk oleh keluarga.

Meski Latifah Hanum, istri Anas pada Selasa 30 September 2014 ini mendatangi Gedung KPK untuk membesuk dan menunggu selama tiga jam.

Annas hari ini terlihat mengenakan batik coklat lengan panjang dan celana hitam. Diapit dua petugas Rutan KPK yang akan mengantarnya ke Guntur, dia hanya tertunduk dan menuruni tangga.

Hal yang sama dia lakukan saat pertama kali ditahan Jumat malam lalu. Setiba pukul 09.58 WIB.
Dia tidak memberikan komentar banyak. Hanya mengungkapkan kondisi kesehatannya saja. “Saya baik-baik saja,” kata dia.

Di Riau, Annas terkenal tidak mau melayani pertanyaan wartawan. Dia bahkan dikenal lantang menghardik awak media.

Dalam satu kesempatan, 17 April 2014 lalu Annas mengucapkan kata-kata makian kepada awak media.

Dia terlihat kesal saat disinggung dinasti yang dia bangun di provinsi yang berdiri sejak 9 Agustus 1957. “Tak usah iri-iri hati lagi. Tak boleh angkat anak, mau jadi apa anak saya. Jangan dinasti-dinasti p****k,” kata Annas di Kantor KPU Provinsi Riau.

Dalam kesempatan lainnya yakni 17 Agustus lalu, pria yang pernah menjabat Bupati Rokan Hilir selama dua periode ini menyampaikan kebijakan kontroversial. Salah satunya keinginmenggusur makam Pahlawan Nasional Pekanbaru. Akibatnya, keluarga para pejuang di provinsi “Bumi
Bertuah Negeri Beradat” melancarkan protes keras.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan Annas dan Gulat hingga satu pekan sejak
ditahan atau sampai Jumat 3 Oktober mendatang, tidak boleh dibesuk oleh keluarga.

Keduanya masih ditempatkan dalam ruang tahanan isolasi. Pemeriksaan Annas dan Gulat, Selasa (30/9/2014) dilakukan secara terpisah dan tidak dikonfrontasi.

Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan lanjutan untuk mendalami proses tindak pidana yang dilakukan keduanya.

“Dari situ akan dikembangkan ke saksi-saksi lain,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 30 September 2014.

Selain itu diperiksa juga tiga saksi lain untuk tersangka Annas. Mereka yakni, Admin Legal PT Sinar Bahana Mulya (pengembang perumahan Citra Grand) Nuryani Dewi Ningrum dan dua kasis PT Ayu Masagung Money Changer, Tati dan Tety YS Nuryani merupakan saksi yang melihat penangkapan Annas dkk.Sementara PT Ayu Masagung Money Changer adalah tempat Gulat menukaran uang.

Johan memastikan, kasus dugaan suap pengurusan perubahan Hutan Tanaman Industri (HTI) lahan kelapa sawit ke Area Peruntukan Lainnya (APL) yang masuk dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau (Pemprov) tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan pengurusan proyek-proyek lainnya di Pemprov Riau 2014 ini masih terus dikembangkan.

“Masih didalami apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat atau tidak. Tentu dasarnya adalah dua alat bukti yang cukup,” tandasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)