Gugatan Ditolak MK, PDIP Kecewa

Senin, 29 September 2014 - 20:12 WIB
Gugatan Ditolak MK,...
Gugatan Ditolak MK, PDIP Kecewa
A A A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kecewa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU MD3.

PDIP menilai MK terlalu buru-buru dalam memutuskan perkara gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

"Terus terang kami menyatakan kekecewaan kami sebagaimana saya sampaikan sejenak tiga hari yang lalu," ungkap Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Kendati begitu, Trimedya menilai putusan hakim tidak telak. Sebab ada dua hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Dia menilai, seharusnya hakim konstitusi mendengarkan terlebih dahulu keterangan saksi ahli yang diajukan pihaknya sebelum memutuskan perkara UU MD3.

"Tidak perlu dilakukan putusan yang terburu-buru seperti ini. Seyogyanya, yang dilakukan hari ini adalah putusan sela dulu. Putusan sela itu hakim mendengarkan ahli-ahli kami, dan alat bukti lain kami ajukan, baru dilakukan putusan," tutur Trimedya.

Diketahui, salah satu pasal yang digugat PDIP mengenai mekanisme pemilihan pimpinan DPR.

Sebagai pemenang pemilu, PDIP merasa berhak menduduki jabatan Ketua DPR. Sementara dalam UU MD3, partai pemenang pemilu tidak otomatis mendapatkan kursi Ketua DPR.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0864 seconds (0.1#10.140)