Nasdem Yakin MK Kabulkan Gugatan PDIP Soal UU MD3
Senin, 29 September 2014 - 16:25 WIB

Nasdem Yakin MK Kabulkan Gugatan PDIP Soal UU MD3
A
A
A
JAKARTA - Partai Nasdem yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan PDIP soal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Pasal 245, saya cukup yakin bahwa MK akan mengabulkan, karena tidak ada landasan hukum yang kuat itu," ujar Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (29/9/2014).
Begitu pula mengenai Pasal 84 yang mengatur pemilihan pimpinan DPR. "Secara substansi menurut saya cukup kuat dapat dikabulkan, walaupun legal standingnya masih jadi pertanyaan," ucapnya.
Karena, ujar dia, permohonan pengujian itu diajukan PDIP, sebelum UU MD3 ditandatangani Presiden SBY. Kendati demikian, kedua persoalan itu diserahkan ke MK untuk memutuskan.
"Dan kemarin ada masalah juga terkait dengan legal standing parpol yang ikut bahas undang-undang itu turut mengajukan."
"Apakah PDIP selaku pemohon memiliki legal standing, tapi secara substansi apabila MK lebih melihat hal yang fundamental, maka permohonan ini dikabulkan," pungkasnya.
"Pasal 245, saya cukup yakin bahwa MK akan mengabulkan, karena tidak ada landasan hukum yang kuat itu," ujar Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (29/9/2014).
Begitu pula mengenai Pasal 84 yang mengatur pemilihan pimpinan DPR. "Secara substansi menurut saya cukup kuat dapat dikabulkan, walaupun legal standingnya masih jadi pertanyaan," ucapnya.
Karena, ujar dia, permohonan pengujian itu diajukan PDIP, sebelum UU MD3 ditandatangani Presiden SBY. Kendati demikian, kedua persoalan itu diserahkan ke MK untuk memutuskan.
"Dan kemarin ada masalah juga terkait dengan legal standing parpol yang ikut bahas undang-undang itu turut mengajukan."
"Apakah PDIP selaku pemohon memiliki legal standing, tapi secara substansi apabila MK lebih melihat hal yang fundamental, maka permohonan ini dikabulkan," pungkasnya.
(kri)