UU Pilkada, KPU dan Bawaslu Daerah Harusnya Bersifat Adhoc

Minggu, 28 September 2014 - 09:14 WIB
UU Pilkada, KPU dan Bawaslu Daerah Harusnya Bersifat Adhoc
UU Pilkada, KPU dan Bawaslu Daerah Harusnya Bersifat Adhoc
A A A
DPR baru saja mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Salah satu poin dalam UU tersebut menyebutkan bahwa pilkada melalui DPRD.

Pemerhati pemilu dari Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jerry Sumampouw mengatakan, dampak UU tersebut peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah tidak dibutuhkan lagi.

"Tidak ada lagi yang mereka kerjakan. Kerjaan selama lima tahun sudah tidak punya," ujar Jerry kepada Sindonews, Sabtu, 26 September 2014.

Menurutnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah lebih tepat diubah dari permanen menjadi adhoc. Alasannya dua lembaga di daerah itu hanya melaksanakan pemilu nasional.

"Karena pemilu hanya sekali, dua lembaga ini akan dibuat adhoc, begitu juga dengan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," tukasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5982 seconds (0.1#10.140)