Baru Disahkan, UU Pilkada Segera Digugat ke MK
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) baru saja disahkan DPR. Namun, beberapa kalangan berniat mengajukan UU tersebut ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan pihaknya saat ini sedang mendalami materi undang-undang tersebut.
"Kita akan lakukan cara konstitusional, kita akan mengajukan uji materi ke MK," kata Titi dalam acara diskusi Polemi Sindo Radio Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (27/9/2014).
Dalam prosesnya, pembahasan UU tersebut mengalami proses alot di Paripurna DPR. Meski diwarnai aksi walk out (WO) dari Fraksi Partai Demokrat, Paripurna DPR akhirnya mengesahkan UU tersebut di dalamnya terdapat bahwa mekanisme pilkada melalui DPRD.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan pihaknya saat ini sedang mendalami materi undang-undang tersebut.
"Kita akan lakukan cara konstitusional, kita akan mengajukan uji materi ke MK," kata Titi dalam acara diskusi Polemi Sindo Radio Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (27/9/2014).
Dalam prosesnya, pembahasan UU tersebut mengalami proses alot di Paripurna DPR. Meski diwarnai aksi walk out (WO) dari Fraksi Partai Demokrat, Paripurna DPR akhirnya mengesahkan UU tersebut di dalamnya terdapat bahwa mekanisme pilkada melalui DPRD.
(kur)