Pemerintah Dukung Pemilihan Ketua DPR Lewat Voting

Selasa, 23 September 2014 - 18:47 WIB
Pemerintah Dukung Pemilihan...
Pemerintah Dukung Pemilihan Ketua DPR Lewat Voting
A A A
JAKARTA - Pemerintah mendukung mekanisme pemilihan Ketua DPR melalui voting yang tertuang dalam Pasal 84 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Direktur Litigasi Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkum HAM Mualimin Abdi mengatakan, bahwa pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR adalah bagian dari MPR.

"Sehingga dapat dimungkinkan adanya proses pemilihan dengan suara terbanyak jika penyelesaian melalui musyawarah mufakat tidak tercapai," ujar Mualimin saat membacakan keterangan pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi UU MD3, di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2014).

Hal itu dimaksudkan agar terwujudnya pimpinan lembaga pemusyawaratan yang lebih demokratis dan mengedepankan proses musyawarah mufakat dan suara terbanyak.

"Hal tersebut yang mulia merupakan suatu proses yang sesuai dengan nilai-nilai demokratis, dalam pola pemilihan yang melibatkan seluruh unsur fraksi yang ada di dalam DPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pemerintah juga menyampaikan dengan adanya ketentuan objek permohonan a quo, maka tidak menutup kemungkinan parpol yang memperoleh suara terbanyak dapat mengajukan calonnya untuk menjadi pimpinan DPR.

Maka itu, pemerintah memohon Mahkamah Konstitusi memutus perkara pengujian Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) secara bijaksana dan seadil-adilnya.

"Pemerintah memohon kepada yang mulia ketua majelis hakim konstitusi yang memerika mengadili dan memutus permohonan pengujian UU MD3 untuk memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya," pungkasnya.

Sekadar diketahui, MK kembali menggelar sidang lanjutan uji materi UU MD3, hari ini. Perkara sidang dimulai pukul 14.00 WIB.

Dimohonkan oleh PDIP, DPD, Khofifah Indar Parawansa Cs dan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana. Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, MPR dan pihak terkait.
(kri)
Berita Terkait
PDIP Respons Isu Revisi...
PDIP Respons Isu Revisi UU MD3 Muncul Jelang Pelantikan: Tak Ingin DPR Jadi Arena Konflik
PDIP Dapat Info Bakal...
PDIP Dapat Info Bakal Terbit Perppu MD3, Pimpinan DPR Belum Dengar
Pengamat: Undang-undang...
Pengamat: Undang-undang Harus Mengikuti Perkembangan Zaman
PDIP Ungkap Ada Manuver...
PDIP Ungkap Ada Manuver Halangi Angket DPR dengan Revisi UU MD3
Istana Tepis Isu Jokowi...
Istana Tepis Isu Jokowi Bakal Teken Perppu UU MD3
Dasco Tegaskan Pemilihan...
Dasco Tegaskan Pemilihan Pimpinan DPR Mengacu UU MD3
Berita Terkini
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved