Pemerintah Dukung Pemilihan Ketua DPR Lewat Voting
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mendukung mekanisme pemilihan Ketua DPR melalui voting yang tertuang dalam Pasal 84 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Direktur Litigasi Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkum HAM Mualimin Abdi mengatakan, bahwa pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR adalah bagian dari MPR.
"Sehingga dapat dimungkinkan adanya proses pemilihan dengan suara terbanyak jika penyelesaian melalui musyawarah mufakat tidak tercapai," ujar Mualimin saat membacakan keterangan pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi UU MD3, di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2014).
Hal itu dimaksudkan agar terwujudnya pimpinan lembaga pemusyawaratan yang lebih demokratis dan mengedepankan proses musyawarah mufakat dan suara terbanyak.
"Hal tersebut yang mulia merupakan suatu proses yang sesuai dengan nilai-nilai demokratis, dalam pola pemilihan yang melibatkan seluruh unsur fraksi yang ada di dalam DPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pemerintah juga menyampaikan dengan adanya ketentuan objek permohonan a quo, maka tidak menutup kemungkinan parpol yang memperoleh suara terbanyak dapat mengajukan calonnya untuk menjadi pimpinan DPR.
Maka itu, pemerintah memohon Mahkamah Konstitusi memutus perkara pengujian Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) secara bijaksana dan seadil-adilnya.
"Pemerintah memohon kepada yang mulia ketua majelis hakim konstitusi yang memerika mengadili dan memutus permohonan pengujian UU MD3 untuk memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya," pungkasnya.
Sekadar diketahui, MK kembali menggelar sidang lanjutan uji materi UU MD3, hari ini. Perkara sidang dimulai pukul 14.00 WIB.
Dimohonkan oleh PDIP, DPD, Khofifah Indar Parawansa Cs dan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana. Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, MPR dan pihak terkait.
Direktur Litigasi Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkum HAM Mualimin Abdi mengatakan, bahwa pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR adalah bagian dari MPR.
"Sehingga dapat dimungkinkan adanya proses pemilihan dengan suara terbanyak jika penyelesaian melalui musyawarah mufakat tidak tercapai," ujar Mualimin saat membacakan keterangan pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi UU MD3, di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2014).
Hal itu dimaksudkan agar terwujudnya pimpinan lembaga pemusyawaratan yang lebih demokratis dan mengedepankan proses musyawarah mufakat dan suara terbanyak.
"Hal tersebut yang mulia merupakan suatu proses yang sesuai dengan nilai-nilai demokratis, dalam pola pemilihan yang melibatkan seluruh unsur fraksi yang ada di dalam DPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pemerintah juga menyampaikan dengan adanya ketentuan objek permohonan a quo, maka tidak menutup kemungkinan parpol yang memperoleh suara terbanyak dapat mengajukan calonnya untuk menjadi pimpinan DPR.
Maka itu, pemerintah memohon Mahkamah Konstitusi memutus perkara pengujian Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) secara bijaksana dan seadil-adilnya.
"Pemerintah memohon kepada yang mulia ketua majelis hakim konstitusi yang memerika mengadili dan memutus permohonan pengujian UU MD3 untuk memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya," pungkasnya.
Sekadar diketahui, MK kembali menggelar sidang lanjutan uji materi UU MD3, hari ini. Perkara sidang dimulai pukul 14.00 WIB.
Dimohonkan oleh PDIP, DPD, Khofifah Indar Parawansa Cs dan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana. Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, MPR dan pihak terkait.
(kri)