Komentari RUU Pilkada, Patrialis Akan Dilaporkan
A
A
A
JAKARTA - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar akan dilaporkan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan anggota DPR itu dituding telah melakukan pelanggaran kode etik karena mengomentari rancangan undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Patrialis Akbar akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi, hari ini.
Mereka yang akan melaporkan Patrialis adalah Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK. "Kami akan melaporkan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar itu ke MK," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, Erwin Natosmal Oemar saat dihubungi wartawan, Selasa (23/9/2014).
Adapun dugaan pelanggaran kode etik itu, yakni karena Patrialis berkomentar ke publik mengenai Rancangan Undang-undang Pilkada yang berpotensi digugat ke MK.
Menurut Erwin, Patrialis memberikan komentar itu dalam seminarnya di sebuah universitas di Jakarta, pada Senin 15 September 2014 lalu.
Dengan berkomentar demikian, Patrialis diduga tidak mampu menjaga integritas seorang hakim dan telah melakukan keberpihakan. "Seminar itu juga dikutip oleh beberapa media online. Itu (RUU Pemilukada) berpotensi di digugat di MK," tutur Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) itu.
Sementara itu, mereka yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK adalah ILR, Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Mantan anggota DPR itu dituding telah melakukan pelanggaran kode etik karena mengomentari rancangan undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Patrialis Akbar akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi, hari ini.
Mereka yang akan melaporkan Patrialis adalah Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK. "Kami akan melaporkan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar itu ke MK," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, Erwin Natosmal Oemar saat dihubungi wartawan, Selasa (23/9/2014).
Adapun dugaan pelanggaran kode etik itu, yakni karena Patrialis berkomentar ke publik mengenai Rancangan Undang-undang Pilkada yang berpotensi digugat ke MK.
Menurut Erwin, Patrialis memberikan komentar itu dalam seminarnya di sebuah universitas di Jakarta, pada Senin 15 September 2014 lalu.
Dengan berkomentar demikian, Patrialis diduga tidak mampu menjaga integritas seorang hakim dan telah melakukan keberpihakan. "Seminar itu juga dikutip oleh beberapa media online. Itu (RUU Pemilukada) berpotensi di digugat di MK," tutur Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) itu.
Sementara itu, mereka yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK adalah ILR, Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
(dam)