Komentari RUU Pilkada, Patrialis Akan Dilaporkan

Selasa, 23 September 2014 - 14:41 WIB
Komentari RUU Pilkada,...
Komentari RUU Pilkada, Patrialis Akan Dilaporkan
A A A
JAKARTA - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar akan dilaporkan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan anggota DPR itu dituding telah melakukan pelanggaran kode etik karena mengomentari rancangan undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Patrialis Akbar akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi, hari ini.

Mereka yang akan melaporkan Patrialis adalah Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK. "Kami akan melaporkan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar itu ke MK," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, Erwin Natosmal Oemar saat dihubungi wartawan, Selasa (23/9/2014).

Adapun dugaan pelanggaran kode etik itu, yakni karena Patrialis berkomentar ke publik mengenai Rancangan Undang-undang Pilkada yang berpotensi digugat ke MK.

Menurut Erwin, Patrialis memberikan komentar itu dalam seminarnya di sebuah universitas di Jakarta, pada Senin 15 September 2014 lalu.

Dengan berkomentar demikian, Patrialis diduga tidak mampu menjaga integritas seorang hakim dan telah melakukan keberpihakan. "Seminar itu juga dikutip oleh beberapa media online. Itu (RUU Pemilukada) berpotensi di digugat di MK," tutur Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) itu.

Sementara itu, mereka yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK adalah ILR, Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
(dam)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved