Ikadin Desak RUU Advokat Disahkan
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendesak disahkannya RUU Advokat, agar jadi acuan advokat dalam menjalani profesinya.
Seperti diketahui, Rancangan Undang-undang (RUU) Advokat 2013 telah lebih dari tiga tahun dibahas di DPR.
Ketua Pelaksana Ikadin Agung Sri Purnomo mengatakan, UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang selama ini menjadi pegangan para advokat, sulit memberikan perlindungan terhadap profesi advokat.
"Sehingga sering menimbulkan terjadinya kesalahan dalam penafsiran, tidak memberikan kepastian hukum kepada para advokat dalam menjalani profesinya," ungkap Agung dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (20/9/2014).
Advokat sebagai profesi, lanjut Agung, bukan hanya semata sebagai pemberi jasa bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Namun, memiliki kontribusi yang sangat besar dalam penegakan serta perkembangan hukum di Indonesia.
"Jadi, apabila RUU Advokat yang saat ini tidak disahkan, maka akan sangat berdampak pada ketidakpastian hukum, juga nasib ribuan advokat akan menjadi masalah yang sangat serius," tegasnya.
Menurut dia, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah berlaku selama 11 tahun dan sudah pernah diajukan judicial review (uji materi) di Mahkamah Konstitus (MK) oleh kalangan advokat.
"Hal ini membuktikan banyaknya resistensi terhadap UU Advokat tersebut, tidak hanya itu, UU Advokat 2003 sudah tidak selaras lagi dengan perkembangan demokrasi di Indonesia," tuturnya.
"Memberi kebebasan berorganisasi kepada warga negaranya dan tidak mencerminkan aspirasi sebagian besar advokat yang sulit disatukan dalam satu wadah tunggal organisasi," paparnya.
Sekalipun dalam RUU Advokat 2013 ada pasal yang menyebutkan multi organisasi advokat, namun persyaratan untuk diakuinya sebuah organisasi advokat tidaklah muda.
Sebab, organisasi yang sah harus mempunyai pengurus 100 persen di semua provinsi di Indonesia ditambah minimal pengurus 30 persen di kota atau kabupaten di setiap provinsi, dan memiliki rekening atas nama organisasi minimal Rp500 juta.
Agung menambahkan, RUU Advokat 2013, mengatur kode etik profesi yang merupakan pedoman etika dan perilaku para advokat dalam menjalankan profesi, juga di dalammnya terdapat Dewan Advokat Nasional (DAN) yang bertugas mengawasi organisasi profesi advokat yang ada.
"Untuk itu IKADIN sangat mendukung dan mendesak DPR untuk mengesahkan RUU Advokat, karena ini demi kepentingan bangsa dan negara dimasa depan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan," pungkasnya.
Rencananya, pada Selasa 23 September 2014, IKADIN akan menyelenggarakan seminar nasional dengan Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, dan Polri untuk mendorong pengesahan RUU Advokat.
Seperti diketahui, Rancangan Undang-undang (RUU) Advokat 2013 telah lebih dari tiga tahun dibahas di DPR.
Ketua Pelaksana Ikadin Agung Sri Purnomo mengatakan, UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang selama ini menjadi pegangan para advokat, sulit memberikan perlindungan terhadap profesi advokat.
"Sehingga sering menimbulkan terjadinya kesalahan dalam penafsiran, tidak memberikan kepastian hukum kepada para advokat dalam menjalani profesinya," ungkap Agung dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (20/9/2014).
Advokat sebagai profesi, lanjut Agung, bukan hanya semata sebagai pemberi jasa bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Namun, memiliki kontribusi yang sangat besar dalam penegakan serta perkembangan hukum di Indonesia.
"Jadi, apabila RUU Advokat yang saat ini tidak disahkan, maka akan sangat berdampak pada ketidakpastian hukum, juga nasib ribuan advokat akan menjadi masalah yang sangat serius," tegasnya.
Menurut dia, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah berlaku selama 11 tahun dan sudah pernah diajukan judicial review (uji materi) di Mahkamah Konstitus (MK) oleh kalangan advokat.
"Hal ini membuktikan banyaknya resistensi terhadap UU Advokat tersebut, tidak hanya itu, UU Advokat 2003 sudah tidak selaras lagi dengan perkembangan demokrasi di Indonesia," tuturnya.
"Memberi kebebasan berorganisasi kepada warga negaranya dan tidak mencerminkan aspirasi sebagian besar advokat yang sulit disatukan dalam satu wadah tunggal organisasi," paparnya.
Sekalipun dalam RUU Advokat 2013 ada pasal yang menyebutkan multi organisasi advokat, namun persyaratan untuk diakuinya sebuah organisasi advokat tidaklah muda.
Sebab, organisasi yang sah harus mempunyai pengurus 100 persen di semua provinsi di Indonesia ditambah minimal pengurus 30 persen di kota atau kabupaten di setiap provinsi, dan memiliki rekening atas nama organisasi minimal Rp500 juta.
Agung menambahkan, RUU Advokat 2013, mengatur kode etik profesi yang merupakan pedoman etika dan perilaku para advokat dalam menjalankan profesi, juga di dalammnya terdapat Dewan Advokat Nasional (DAN) yang bertugas mengawasi organisasi profesi advokat yang ada.
"Untuk itu IKADIN sangat mendukung dan mendesak DPR untuk mengesahkan RUU Advokat, karena ini demi kepentingan bangsa dan negara dimasa depan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan," pungkasnya.
Rencananya, pada Selasa 23 September 2014, IKADIN akan menyelenggarakan seminar nasional dengan Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, dan Polri untuk mendorong pengesahan RUU Advokat.
(maf)