Kemenkum HAM Bantah Restui Pembebasan Bersyarat Anggodo
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) bantah akan memberi restu pembebasan bersyarat Anggodo Widjojo.
Menkum HAM Amir Syamsuddin meluruskan informasi mengenai rencana pemberian pembebasan bersyarat untuk terpidana percobaan suap pimpinan KPK, Anggodo tersebut.
"Itu saya punya dirjen (direktur jenderal) sudah membantah, dari mana itu," ujar Amir Syamsuddin, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Menurut dia, informasi dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Marselina, adalah informasi yang salah.
"Makanya informasi yang paling benar itu adalah dirjen pemasyarakatan. Bahkan menteri bisa salah informasinya karena teknis yang menguasai detail dari tim penilai pemasyarakatan dan sebagainya, itu dari dirjen," tuturnya.
Sebelumnya, Kalapas Sukamiskin Marselina mengakui, bakal mengajukan pembebasan bersyarat untuk terpidana percobaan suap pimpinan KPK, Anggodo.
Pihaknya menilai, Anggodo layak mendapatkan hak pembebasan bersyarat, karena telah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Menkum HAM Amir Syamsuddin meluruskan informasi mengenai rencana pemberian pembebasan bersyarat untuk terpidana percobaan suap pimpinan KPK, Anggodo tersebut.
"Itu saya punya dirjen (direktur jenderal) sudah membantah, dari mana itu," ujar Amir Syamsuddin, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Menurut dia, informasi dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Marselina, adalah informasi yang salah.
"Makanya informasi yang paling benar itu adalah dirjen pemasyarakatan. Bahkan menteri bisa salah informasinya karena teknis yang menguasai detail dari tim penilai pemasyarakatan dan sebagainya, itu dari dirjen," tuturnya.
Sebelumnya, Kalapas Sukamiskin Marselina mengakui, bakal mengajukan pembebasan bersyarat untuk terpidana percobaan suap pimpinan KPK, Anggodo.
Pihaknya menilai, Anggodo layak mendapatkan hak pembebasan bersyarat, karena telah menjalani dua per tiga masa hukuman.
(maf)