RUU Pemilukada Tak Bisa Dihentikan Pembahasannya

Jum'at, 12 September 2014 - 09:30 WIB
RUU Pemilukada Tak Bisa...
RUU Pemilukada Tak Bisa Dihentikan Pembahasannya
A A A
JAKARTA - RUU Pemilukada yang sedang digodok DPR menimbulkan pro dan kontra. Kendati demikian, pemerintahan mengaku tidak dapat menghentikan pembahasan RUU Pemilukada.

"Kok Pemerintah? Ya itu (penghentian pembahasan) DPR lah. Tidaklah, kan sudah di DPR," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis 11 September 2014.

Dia mengatakan, siapa saja boleh berpendapat terkait dengan RUU Pemilukada ini. Baginya aspirasi-aspirasi tersebut tentunya akan dibawa ke dalam rapat pembahasan.

"Nanti jadi masukan dalam pembahasan," ungkapnya.

Gamawan juga tidak mempermasalahkan jika ada pihak-pihak yang akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca disahkannya RUU Pemilukada. MK merupakan prosedur resmi jika memang UU dinilai inkonstitusional.

"Ya tidak apa-apa kan prosedur resmi. Kami tiap hari ke MK. Satu pasal saja diuji dan itu kita hormati. Itu prosedur. UU MD3 kan diuji juga, tidak masalah," ujarnya.

Saat ini dalam pembahasannya menyisakan dua opsi yakni dipilih langsung atau DPRD baik untuk gubernur maupun bupati/walikota. Di samping itu juga ada usulan di beberapa daerah tidak diberlakukan pemilihan secara langsung.

"Papua secara khusus minta melalui DPRD dan itu masuk revisi UU Papua. Seperti DKI hanya gubernurnya yang dipilih langsung. Sedangkan wali kota ditunjuk gubernur," ujarnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1012 seconds (0.1#10.140)