Golkar Sebut Pemilukada Lewat DPRD Tak Salahi UU
A
A
A
JAKARTA - Waketum Partai Golkar Agung Laksono mengatakan, pemilukada melalui DPRD tak menyalahi undang-undang (UU) yang berlaku.
"Sebetulnya kalau dikembalikan DPRD tidak menyalahi undang-undang, undang-undang dasar membolehkan," kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Kata dia, undang-undang hanya menyebut pemilukada harus dilaksanakan secara demokratis, namun mekanisme pemilihannya tidak disebutkan.
"Undang-undang dasar (sudah) jelas itu demokratis, asal demokratis," terangnya.
Lantaran masih terjadi polemik mengenai mekanisme pemilukada, Agung menyarankan agar persoalan ini ditanyakan kembali kepada masyarakat.
"Kalau saya dengarkan juga pendapat publik. Karena yang melaksanakan masyarakat juga. Apa perlu diubah sikap atau penjelasannya," pungkasnya.
"Sebetulnya kalau dikembalikan DPRD tidak menyalahi undang-undang, undang-undang dasar membolehkan," kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Kata dia, undang-undang hanya menyebut pemilukada harus dilaksanakan secara demokratis, namun mekanisme pemilihannya tidak disebutkan.
"Undang-undang dasar (sudah) jelas itu demokratis, asal demokratis," terangnya.
Lantaran masih terjadi polemik mengenai mekanisme pemilukada, Agung menyarankan agar persoalan ini ditanyakan kembali kepada masyarakat.
"Kalau saya dengarkan juga pendapat publik. Karena yang melaksanakan masyarakat juga. Apa perlu diubah sikap atau penjelasannya," pungkasnya.
(maf)