Menkum HAM Diminta Usir WNA Ilegal di Indonesia

Kamis, 04 September 2014 - 22:27 WIB
Menkum HAM Diminta Usir...
Menkum HAM Diminta Usir WNA Ilegal di Indonesia
A A A
JAKARTA - Menkum HAM Amir Syamsuddin diminta mengusir WNA yang tak memiliki dokumen izin tinggal alias ilegal dari Indonesia. Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa NKRI mendatangi Kemenkum HAM untuk meminta Amir merealisasikan tuntutan tersebut.

Kordinator Gerakan Mahasiswa NKRI Mukmin Ilyas mengatakan, penyusupan WNA yang tidak memiliki dokumen menjadi persoalan yang dapat mengancam kedaulatan Indonesia.

"Tujuan kita untuk mempertegas banyaknya persoalan WNA yang ada di Indonesia yang tidak memiliki dokumen izin tinggal," kata Mukmin di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Dia pun mengambil contoh kasus Kentjana Sutjiawan, Warga Negara Tiongkok yang memalsukan dokumen izin tinggal demi menguasai harta bendanya. Padahal, seharusnya Kentjana alias Xie Ligen dideportasi pada 22 April 2013 seusuai putusan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM.

"Saya contohkan seperti kasus Kentjana Sutjiawan sampai saat ini belum dideportasi. Kami mempertanyakan kenapa Menkum HAM dan Dirjen Imigrasi tidak segera mendeportasi orang tersebut. Ada apa? Ini bisa menjadi persoalan krusial yang dapat mengancam kedaulatan Indonesia," tegasnya.

Kentjana diduga ingin menguasai tanah dan bangunan di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Demi melakukan hal itu, dia pun diketahui memalsukan dokumen izin tinggal di Indonesia.

Sementara, Juru Bicara Gerakan Mahasiswa NKRI Sukri menyatakan kedaulatan Indonesia sudah sangat kacau. "Karena adanya WNA ilegal yang bebas tinggal dan keluar masuk," jelas Sukri.

Dia meminta Menkum HAM dan Dirjen Imigrasi tak pandang bulu dalam menindak tegas WNA ilegal yang memiliki masalah hukum. "Artinya kita meminta siapapun dia mau pejabat atau orang kaya yang tidak memiliki dokumen yang sah sesuai undang-undang di Indonesia, kami minta untuk segera dideportasi," tuntasnya.
(kri)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Demi Penegakan Hukum...
Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Berita Terkini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved