Golkar Optimistis MK Tolak Gugatan PDIP Soal UU MD3
Kamis, 04 September 2014 - 14:11 WIB

Golkar Optimistis MK Tolak Gugatan PDIP Soal UU MD3
A
A
A
JAKARTA - Wasekjen Partai Golkar Tantowi Yahya optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Gugatan itu dilayangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Saya tidak optimis itu dikabulkan MK. PDIP itu kan pembuat dari undang-undang tersebut," kata Tantowi kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Keyakinan MK menolak gugatan itu ialah karena Fraksi PDIP ikut membentuk UU MD3 yang kini sudah disahkan oleh DPR. "Legal standing-nya gimana, yang membuat juga yang menggugat," terangnya.
Sementara itu, tambah Tantowi, mengenai isi UU MD3 di mana pimpinan DPR tak harus diisi partai pemenang, hingga kini Partai Golkar belum mengajukan nama.
"Golkar belum mengajukan nama," pungkasnya.
"Saya tidak optimis itu dikabulkan MK. PDIP itu kan pembuat dari undang-undang tersebut," kata Tantowi kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Keyakinan MK menolak gugatan itu ialah karena Fraksi PDIP ikut membentuk UU MD3 yang kini sudah disahkan oleh DPR. "Legal standing-nya gimana, yang membuat juga yang menggugat," terangnya.
Sementara itu, tambah Tantowi, mengenai isi UU MD3 di mana pimpinan DPR tak harus diisi partai pemenang, hingga kini Partai Golkar belum mengajukan nama.
"Golkar belum mengajukan nama," pungkasnya.
(kri)