Puluhan Tahanan Dapat Bantuan Hukum Gratis

Kamis, 04 September 2014 - 01:18 WIB
Puluhan Tahanan Dapat...
Puluhan Tahanan Dapat Bantuan Hukum Gratis
A A A
TANGERANG - Sebanyak 40 tahanan Rumah Tahanan Kelas 1 Tangerang, Provinsi Banten mendapatkan bantuan hukum gratis.

Bantuan hukum kepada tahanan tidak mampu itu adalah program Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Program itu disosialisasikan pihak rutan bersama kantor hukum (Law office) AMF kepada para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang, Selasa 3 September 2014 kemarin.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 1 Tangerang Yudi Khairudin menjelaskan, tanana harus mengantongi surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk mendapatkan bantuan hukum.

Dia mengatakan, SKTM itu dikeluarkan oleh kelurahan atau desa tempat tinggal tahanan.

"Sedangkan untuk warga binaan yang jauh tempat tinggalnya akan dibuatkan SKTM oleh rutan," katanya di Rutan Kelas 1 Tangerang, Banten, Kamis 3 September 2014.

Yudi mengungkapkan, program Kemenkum HAM ini akan disosialisasikan ke seluruh rutan di seluruh Indonesia.

Untuk di Rutan Kelas 1 Tangerang, kata Yudi terdata ada 40 tahanan yang tidak mampu dan akan mendapatkan bantuan hukum tersebut.

"Yang baru di data ada 40 tahanan. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi," ungkapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1060 seconds (0.1#10.140)