Hartati Dinilai Tak Layak Dapat Pembebasan Bersyarat

Senin, 01 September 2014 - 22:35 WIB
Hartati Dinilai Tak...
Hartati Dinilai Tak Layak Dapat Pembebasan Bersyarat
A A A
JAKARTA - Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM kepada Siti Hartati Murdaya dinilai batal demi hukum.

Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintanh tentang Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

"Karena bertentangan dengan Pasal 43 A ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 43 B PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan," ujar Peneliti dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada Sindonews, Senin (1/9/2014) malam.

Dia menambahkan, Pasal 43 B mensyaratkan bahwa narapidana harus seorang justice collaborator dan telah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana.

"Dari dokumen yang kami dapat, bahwa permohonan sebagai justice collaborator Hartati Murdaya ditolak KPK," tuturnya.

Menurut dia, sampai saat ini masa tahanan Hartati belum dua per tiga.

Jika dihitung sejak Hartati Murdaya divonis, kata dia, maka pembebasan bersyarat itu diajukan pada November 2014, bukan Agustus 2014.

Hartati Murdaya adalah terpidana kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Dia terbukti memberikan Rp3 miliar kepada Bupati Buol dalam rangka memuluskan perizinan.

Pada tanggal 4 Februari 2013, Hartati divonis dua tahun delapan bulan penjara.
(dam)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved