Hartati Dinilai Tak Layak Dapat Pembebasan Bersyarat
A
A
A
JAKARTA - Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM kepada Siti Hartati Murdaya dinilai batal demi hukum.
Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintanh tentang Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
"Karena bertentangan dengan Pasal 43 A ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 43 B PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan," ujar Peneliti dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada Sindonews, Senin (1/9/2014) malam.
Dia menambahkan, Pasal 43 B mensyaratkan bahwa narapidana harus seorang justice collaborator dan telah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana.
"Dari dokumen yang kami dapat, bahwa permohonan sebagai justice collaborator Hartati Murdaya ditolak KPK," tuturnya.
Menurut dia, sampai saat ini masa tahanan Hartati belum dua per tiga.
Jika dihitung sejak Hartati Murdaya divonis, kata dia, maka pembebasan bersyarat itu diajukan pada November 2014, bukan Agustus 2014.
Hartati Murdaya adalah terpidana kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Dia terbukti memberikan Rp3 miliar kepada Bupati Buol dalam rangka memuluskan perizinan.
Pada tanggal 4 Februari 2013, Hartati divonis dua tahun delapan bulan penjara.
Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintanh tentang Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
"Karena bertentangan dengan Pasal 43 A ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 43 B PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan," ujar Peneliti dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada Sindonews, Senin (1/9/2014) malam.
Dia menambahkan, Pasal 43 B mensyaratkan bahwa narapidana harus seorang justice collaborator dan telah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana.
"Dari dokumen yang kami dapat, bahwa permohonan sebagai justice collaborator Hartati Murdaya ditolak KPK," tuturnya.
Menurut dia, sampai saat ini masa tahanan Hartati belum dua per tiga.
Jika dihitung sejak Hartati Murdaya divonis, kata dia, maka pembebasan bersyarat itu diajukan pada November 2014, bukan Agustus 2014.
Hartati Murdaya adalah terpidana kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Dia terbukti memberikan Rp3 miliar kepada Bupati Buol dalam rangka memuluskan perizinan.
Pada tanggal 4 Februari 2013, Hartati divonis dua tahun delapan bulan penjara.
(dam)