Hartati Dinilai Tak Layak Dapat Pembebasan Bersyarat

Senin, 01 September 2014 - 22:35 WIB
Hartati Dinilai Tak...
Hartati Dinilai Tak Layak Dapat Pembebasan Bersyarat
A A A
JAKARTA - Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM kepada Siti Hartati Murdaya dinilai batal demi hukum.

Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintanh tentang Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

"Karena bertentangan dengan Pasal 43 A ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 43 B PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan," ujar Peneliti dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada Sindonews, Senin (1/9/2014) malam.

Dia menambahkan, Pasal 43 B mensyaratkan bahwa narapidana harus seorang justice collaborator dan telah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana.

"Dari dokumen yang kami dapat, bahwa permohonan sebagai justice collaborator Hartati Murdaya ditolak KPK," tuturnya.

Menurut dia, sampai saat ini masa tahanan Hartati belum dua per tiga.

Jika dihitung sejak Hartati Murdaya divonis, kata dia, maka pembebasan bersyarat itu diajukan pada November 2014, bukan Agustus 2014.

Hartati Murdaya adalah terpidana kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Dia terbukti memberikan Rp3 miliar kepada Bupati Buol dalam rangka memuluskan perizinan.

Pada tanggal 4 Februari 2013, Hartati divonis dua tahun delapan bulan penjara.
(dam)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved