Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau

Jum'at, 17 Desember 2021 - 15:23 WIB
loading...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Tim penyidik KPK menelisik aliran duit dari PT Adimulia Agrolestari untuk Bupati Kuansing Andi Putra (AP) terkait pengurusan izin HGU sawit. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran duit dari PT Adimulia Agrolestari untuk Bupati Kuansing Andi Putra (AP) terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit.

Hal tersebut dikonfirmasi usai tim penyidik memeriksa Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). "M. Syahrir (Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan mekanisme dan prosedur pengurusan HGU, yang salah satunya pengurusan HGU oleh PT AA yang diduga ada aliran dana dalam pengurusan dimaksud," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).



Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).



Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin, 18 Oktober 2021. Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1809 seconds (0.1#10.140)