Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:15 WIB
loading...
KPK menetapkan tiga tersangka kasus suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau. Foto: MPI/Ariedwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Mereka adalah mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir; Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya; serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Penetapan terhadap ketiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. Diketahui, Sudarso merupakan penyuap terhadap Andi Putra. Ia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap Frank Wijaya. Frank Wijaya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia dititipkan penahanannya oleh KPK di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Penetapan terhadap ketiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. Diketahui, Sudarso merupakan penyuap terhadap Andi Putra. Ia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap Frank Wijaya. Frank Wijaya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia dititipkan penahanannya oleh KPK di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Lihat Juga :