KPK Harap Vonis Ratu Atut Sesuai Tuntutan JPU

Senin, 01 September 2014 - 01:01 WIB
KPK Harap Vonis Ratu...
KPK Harap Vonis Ratu Atut Sesuai Tuntutan JPU
A A A
JAKARTA - KPK harap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Ratu Atut Chosiyah sesuai dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rencananya, Gubernur Banten nonaktif itu akan menjalan sidang putusan pada Senin 1 September 2014, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Atut dituntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan, dalam kasus dugaan suap Rp1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar, terkait sengketa Pemilukada Lebak, Banten 2013.

Selain itu ditambah dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, atau hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, tuntutan 10 tahun pidana penjara disampaikan JPU karena berdasar pertimbangan sisi kapasitas dan perbuatan pidana yang dilakukan Atut dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak.

Di sisi lain tuntutan pidana penjara, denda, dan pidana tambahan pencabutan hak politik diajukan dilihat juga dnegan bukti-bukti yang sudah dihadirkan selama persidangan.

Bukti-bukti yang dihadirkan itu bisa menjawab apakah Ketua DPP Golkar nonaktif itu aktif atau tidak dalam penyuapan.

“Untuk putusan ya tentu harapan kita vonis sesuai tuntutan. Nah majelis hakim yang saya kira yang memutuskan itu. Berapa tahun nanti, kita menghormati,” kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 31 Agustus.

Dia menuturkan, sah-sah saja Atut menyampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi), Atut menjadi korban dari permainan Amir Hamzah (mantan Wakil Bupati dan calon bupati Lebak), Kasmin (calon wakil bupati), terdakwa advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andayani dan Akil.

Menurutnya, itu hak dan versi terdakwa. Yang pasti sejak menangani kasus ini KPK meyakini perbuatan pidana Atut, layak dibawa ke pengadilan dan dihukum sesuai perbuatan pidananya.

“Tapi hakim nanti memutus. Sebenarnya keadilan itu ada di hakim. Orang ini dihukum berapa tahun di tangan hakim ya. Tapi kita berharap vonisnya sesuai dengan tuntutan,” tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved