Akil Segera Perbaiki Gugatan UU TPPU yang Diminta MK
Jum'at, 29 Agustus 2014 - 13:05 WIB
Akil Segera Perbaiki Gugatan UU TPPU yang Diminta MK
A
A
A
JAKARTA - Pihak Akil Mochtar menerima sejumlah nasihat hakim konstitusi terkait berkas permohonan gugatan Undang-undang TPPU. Sebagai termohon, pihak Akil akan segera memperbaiki berkas permohonannya.
"Kesan kami tidak ada hal-hal yang sifatnya substansial, hanya redaksional dan elaborasi. Dengan kata lain permohonan kami ini secara normatif sudah diterima oleh MK. Tapi ada perbaikan misalnya salah ketik," ujar Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014).
Sebelumnya, dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan pendahuluan itu, hakim konstitusi memberikan sejumlah nasihat terkait berkas permohonan gugatan tersebut.
"Ada beberapa hal yang ingin kami berikan masukan, ini cukup tebal sampai 44 halaman permohonan," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams di ruang sidang, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014).
Pertama, kata dia, pemohon perlu mempertajam tentang alasan kerugian konstitusionalnya dalam berkas permohonan.
"Fokuskan saja pada kerugian konstitusional, sehingga tidak terlalu rumit kita pelajari tali temali hal-hal yang disampaikan, sehingga menyita 20 halaman sendiri," katanya.
Sekedar diketahui, dalam permohonannya, Akil memaparkan beberapa alasaan kerugian konstitusional yang dialaminya seperti frasa 'atau patut diduga' dalam Pasal 2 Ayat (2) sesuatu yang sangat sulit ditemukan indikatornya secara pasti serta tidak mencerminkan keadilan secara proporsional dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kemudian frasa 'patut diduganya' dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal Ayat (1) menyebabkan anggapan bahwa dengan terpenuhinya unsur 'patut diduganya' maka tidak diperlukan lagi proses pembuktian. Selain itu frasa tersebut merupakan konsep yang tidak berakar dan bersumber dari Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Akil, TPPU merupakan tindak pidana yang muncul dikarenakan tindak pidana asal. Namun dengan adanya ketentuan pasal tersebut, dia menili KPK menjadi tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan tindak pidana asal tersebut (predicate crime).
"Kesan kami tidak ada hal-hal yang sifatnya substansial, hanya redaksional dan elaborasi. Dengan kata lain permohonan kami ini secara normatif sudah diterima oleh MK. Tapi ada perbaikan misalnya salah ketik," ujar Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014).
Sebelumnya, dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan pendahuluan itu, hakim konstitusi memberikan sejumlah nasihat terkait berkas permohonan gugatan tersebut.
"Ada beberapa hal yang ingin kami berikan masukan, ini cukup tebal sampai 44 halaman permohonan," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams di ruang sidang, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014).
Pertama, kata dia, pemohon perlu mempertajam tentang alasan kerugian konstitusionalnya dalam berkas permohonan.
"Fokuskan saja pada kerugian konstitusional, sehingga tidak terlalu rumit kita pelajari tali temali hal-hal yang disampaikan, sehingga menyita 20 halaman sendiri," katanya.
Sekedar diketahui, dalam permohonannya, Akil memaparkan beberapa alasaan kerugian konstitusional yang dialaminya seperti frasa 'atau patut diduga' dalam Pasal 2 Ayat (2) sesuatu yang sangat sulit ditemukan indikatornya secara pasti serta tidak mencerminkan keadilan secara proporsional dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kemudian frasa 'patut diduganya' dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal Ayat (1) menyebabkan anggapan bahwa dengan terpenuhinya unsur 'patut diduganya' maka tidak diperlukan lagi proses pembuktian. Selain itu frasa tersebut merupakan konsep yang tidak berakar dan bersumber dari Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Akil, TPPU merupakan tindak pidana yang muncul dikarenakan tindak pidana asal. Namun dengan adanya ketentuan pasal tersebut, dia menili KPK menjadi tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan tindak pidana asal tersebut (predicate crime).
(kri)