Akil Segera Perbaiki Gugatan UU TPPU yang Diminta MK

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 13:05 WIB
Akil Segera Perbaiki...
Akil Segera Perbaiki Gugatan UU TPPU yang Diminta MK
A A A
JAKARTA - Pihak Akil Mochtar menerima sejumlah nasihat hakim konstitusi terkait berkas permohonan gugatan Undang-undang TPPU. Sebagai termohon, pihak Akil akan segera memperbaiki berkas permohonannya.

"Kesan kami tidak ada hal-hal yang sifatnya substansial, hanya redaksional dan elaborasi. Dengan kata lain permohonan kami ini secara normatif sudah diterima oleh MK. Tapi ada perbaikan misalnya salah ketik," ujar Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014).

Sebelumnya, dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan pendahuluan itu, hakim konstitusi memberikan sejumlah nasihat terkait berkas permohonan gugatan tersebut.

"Ada beberapa hal yang ingin kami berikan masukan, ini cukup tebal sampai 44 halaman permohonan," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams di ruang sidang, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014).

Pertama, kata dia, pemohon perlu mempertajam tentang alasan kerugian konstitusionalnya dalam berkas permohonan.

"Fokuskan saja pada kerugian konstitusional, sehingga tidak terlalu rumit kita pelajari tali temali hal-hal yang disampaikan, sehingga menyita 20 halaman sendiri," katanya.

Sekedar diketahui, dalam permohonannya, Akil memaparkan beberapa alasaan kerugian konstitusional yang dialaminya seperti frasa 'atau patut diduga' dalam Pasal 2 Ayat (2) sesuatu yang sangat sulit ditemukan indikatornya secara pasti serta tidak mencerminkan keadilan secara proporsional dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kemudian frasa 'patut diduganya' dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal Ayat (1) menyebabkan anggapan bahwa dengan terpenuhinya unsur 'patut diduganya' maka tidak diperlukan lagi proses pembuktian. Selain itu frasa tersebut merupakan konsep yang tidak berakar dan bersumber dari Pancasila dan UUD 1945.

Menurut Akil, TPPU merupakan tindak pidana yang muncul dikarenakan tindak pidana asal. Namun dengan adanya ketentuan pasal tersebut, dia menili KPK menjadi tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan tindak pidana asal tersebut (predicate crime).
(kri)
Berita Terkait
PPATK Beberkan Dugaan...
PPATK Beberkan Dugaan Pencucian Uang di Indonesia, Ini Rincian Nilainya
22 Orang Ditetapkan...
22 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah, 6 di Antaranya Dijerat TPPU
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex Diusut Kejagung, Muhammadiyah: Penting Gunakan UU TPPU
Nilai Triliunan Rupiah...
Nilai Triliunan Rupiah dalam Perkara Korupsi
PN Medan Bebaskan Terdakwa...
PN Medan Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp39,5 Miliar Mujianto
KPK Sita Rp57 Miliar...
KPK Sita Rp57 Miliar Aset Eks Pejabat Pajak yang Diduga Hasil Cuci Uang
Berita Terkini
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved