Akil Segera Perbaiki Gugatan UU TPPU yang Diminta MK

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 13:05 WIB
Akil Segera Perbaiki...
Akil Segera Perbaiki Gugatan UU TPPU yang Diminta MK
A A A
JAKARTA - Pihak Akil Mochtar menerima sejumlah nasihat hakim konstitusi terkait berkas permohonan gugatan Undang-undang TPPU. Sebagai termohon, pihak Akil akan segera memperbaiki berkas permohonannya.

"Kesan kami tidak ada hal-hal yang sifatnya substansial, hanya redaksional dan elaborasi. Dengan kata lain permohonan kami ini secara normatif sudah diterima oleh MK. Tapi ada perbaikan misalnya salah ketik," ujar Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014).

Sebelumnya, dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan pendahuluan itu, hakim konstitusi memberikan sejumlah nasihat terkait berkas permohonan gugatan tersebut.

"Ada beberapa hal yang ingin kami berikan masukan, ini cukup tebal sampai 44 halaman permohonan," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams di ruang sidang, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014).

Pertama, kata dia, pemohon perlu mempertajam tentang alasan kerugian konstitusionalnya dalam berkas permohonan.

"Fokuskan saja pada kerugian konstitusional, sehingga tidak terlalu rumit kita pelajari tali temali hal-hal yang disampaikan, sehingga menyita 20 halaman sendiri," katanya.

Sekedar diketahui, dalam permohonannya, Akil memaparkan beberapa alasaan kerugian konstitusional yang dialaminya seperti frasa 'atau patut diduga' dalam Pasal 2 Ayat (2) sesuatu yang sangat sulit ditemukan indikatornya secara pasti serta tidak mencerminkan keadilan secara proporsional dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kemudian frasa 'patut diduganya' dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal Ayat (1) menyebabkan anggapan bahwa dengan terpenuhinya unsur 'patut diduganya' maka tidak diperlukan lagi proses pembuktian. Selain itu frasa tersebut merupakan konsep yang tidak berakar dan bersumber dari Pancasila dan UUD 1945.

Menurut Akil, TPPU merupakan tindak pidana yang muncul dikarenakan tindak pidana asal. Namun dengan adanya ketentuan pasal tersebut, dia menili KPK menjadi tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan tindak pidana asal tersebut (predicate crime).
(kri)
Berita Terkait
PPATK Beberkan Dugaan...
PPATK Beberkan Dugaan Pencucian Uang di Indonesia, Ini Rincian Nilainya
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex Diusut Kejagung, Muhammadiyah: Penting Gunakan UU TPPU
22 Orang Ditetapkan...
22 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah, 6 di Antaranya Dijerat TPPU
Nilai Triliunan Rupiah...
Nilai Triliunan Rupiah dalam Perkara Korupsi
PN Medan Bebaskan Terdakwa...
PN Medan Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp39,5 Miliar Mujianto
KPK Sita Rp57 Miliar...
KPK Sita Rp57 Miliar Aset Eks Pejabat Pajak yang Diduga Hasil Cuci Uang
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved